Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengaku mendapat ancaman
 dari seseorang terkait tugasnya yang tengah mendampingi tersangka pembunuhan
 Brigadir J. Namun Deolipa enggan mengungkap pihak yang mencoba mengancamnya
 itu.
“Ya adalah ancaman namanya pengacara,” kata Deolipa kepada
 Asumsi.co, Selasa (9/8/2022).
Tekanan: Deolipa menegaskan bahwa ancaman itu berupa tekanan
 terhadap dirinya.
“Ya [bentuknya tekanan]” katanya.
Beri titik terang: Deolipa memberikan titik terang atas
 perkara dugaan pembunuhan berencana di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo di
 Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Pengacara yang juga voklis sebuah grup
 band itu membeber fakta yang sebelumnya tak diungkap kepolisian.
Seperti saat Deolipa Yumara mengungkap bahwa kliennya
 terpaksa melakukan penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah
 Yosua Hutabarat karena atas perintah atasan. Deolipa tak menyebut siapa atasan
 yang dimaksud Bharada E itu.
“Ya diperintah sama atasannya,” ujar Deolipa.
Menurutnya, Bharada E sulit menolak perintah pembunuhan
 terhadap Brigadir J karena atasannya langsung yang memerintahkan. Sebagai
 personel kepolisian, sukar baginya untuk menghindar dari tugas tersebut.
“Suruh tembak ya tembak. Kalau kamu diperintahkan atasan
 nolak gak?” katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin
 mengatakan kliennya tidak sendirian melakukan penembakan terhadap Brigadir J
 atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Irjen  Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta
 Selatan.
Burhanuddin mengaku belum bisa menyampaikan siapa saja yang
 turut serta menembak Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu itu.
“Iya [lebih dari satu orang], hanya pelakunya siapa belum
 bisa kami sampaikan,” kata Burhanuddin ketika dikonfirmasi Asumsi.co, Senin
 (8/8/2022).
Menangani kabar Bharada E yang pertama kali menembak
 Brigadir J, Burhanuddin menyebut hal itu masuk materi penyidikan yang belum
 bisa diungkap.
Para tersangka: Seperti diketahui, tim penyidik Timsus
 Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu
 atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang
 menewaskan Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan
 Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR
 yang juga telah menyandang status tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan
 polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua
 Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340
 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka
 Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga
 terlibat dalam kasus ini.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky
 Indarti menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J
 selain Bharada E.
“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal
 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.
Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat
 pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya
 Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang
 terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Baca Juga