Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil sikap keras terhadap Holywings Kemang. Sikap itu keluar atas sejumlah perimbangan.
Keputusan: Anies menyatakan Holywings Kemang dilarang beroperasi hingga pandemi Covid-19 berakhir. Dia menilai kafe tersebut mengkhianati upaya penerapan protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
“Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Tidak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggung jawab,” kata Anies Baswedan mengutip Antara.
Peringatan: Anies menilai pelanggaran yang dilakukan Holywings tidak hanya sekedar menerobos aturan. Menurutnya, Holywings mengkhianati upaya jutaan orang yang berpartisipasi menjaga protokol kesehatan selama berbulan-bulan.
“Jadi Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja setengah mati, di rumah, terus kemudian tempat ini difasilitasi. itu betul-betul merendahkan usaha semua orang,” katanya.
Baca Juga: Pemprov DKI Bekukan Izin Holywings Kemang dan Kenakan Denda Rp50 Juta | Asumsi
Sanksi lain: Anies mengaku sedang membahas sanksi bagi pengunjung dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Jadi, pengunjung yang sudah pernah melanggar aturan PPKM tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu.
Pelanggaran: Pemprov DKI mencatat Holywings sudah berulang kali melakukan pelanggaran. Selain di Jakarta, gerai Holywings di beberapa daerah juga terbukti melakukan hal serupa.