Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pembekuan izin terhadap Kafe dan Bar Holywings di Kemang, Jakarta. Keputusan itu keluar setelah tempat tersebut berulang kali melakukan pelanggaran.
Pertimbangan: Dikutip dari Antara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyatakan Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Pelanggaran pertama pada Februari 2021. Pelanggaran selanjutnya terjadi pada Maret 2021.
Sanksi: Satpol PP DKI mengenakan sanksi pembekuan izin terhadap Holywings selama PPKM masih berlaku. Holywings Kemang juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta atas pelanggaran yang dilakukannya.
Sanksi berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Informasi: Holywings Kemang dirazia oleh polisi pada Sabtu (4/9/2021). Polisi mendapati pelanggaran ketentuan PPKM level 3 di DKI Jakarta. Selain pelanggaran protokol kesehatan, jam operasional tempat tersebut melebihi batas yang sudah ditentukan.