Isu Terkini

TNI AU Serahkan Bandara Halim Perdanakusuma ke Anak Usaha Lion Air Group

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

TNI Angkatan Laut (AU) telah melakukan serah terima pengelolaan lahan bandara Halim Perdanakusuma ke anak usaha Lion Air Group, PT Angkasa Transporindo Selaras (PT. ATS). Naskah berita acara serah terima dilaksanakan pada Kamis (21/7/2022) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, penyerahan itu berdasarkan putusan peninjauan MA Nomor 527/PK/Pdt/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap. 

“Berdasarkan rapat pada tanggal 20 Juli 2022 antara TNI AU, PT. AP II, dan PT. ATS, sepakat melaksanakan serah terima pengelolaan lahan 21 Ha di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022). 

Kewajiban penyerahan lahan: Berdasarkan putusan peninjauan MA itu, TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan lahan seluas 21 Ha dan/atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT. ATS. Sedangkan PT. Angkasa Pura (AP) II memiliki kewajiban untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan 21 Ha atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT. ATS. 

Tak ganggu pelayanan: Lalu, PT. AP II sebagai pihak yang selama ini mengelola operasional, akan keluar dari kawasan bandara Halim Perdanakusuma. Keluarnya AP II dari wilayah Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, tidak mengganggu pelayanan penerbangan.

Sebab, sejak Januari 2022 Halim Perdanakusuma sedang menjalani program revitalisasi dan tidak ada aktivitas penerbangan. Bandara akan dibuka kembali pada September 2022.

Serahkan aset: Selanjutnya, TNI AU akan menyerahkan aset seluas 21 Ha kepada PT. ATS sebagai pihak yang dimandatkan sesuai putusan MA. 

Di atas lahan 21 hektar, saat ini terdapat appron, terminal penumpang dan area parkir, yang selanjutnya akan dioperasionalkan PT. ATS, ” ujar Gilang. 

Rugikan negara: Putusan MA yang selama ini tidak dilaksanakan dapat berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ini berpotensi menimbulkan kerugian negara. 

Baca Juga:

Pilot Citilink Meninggal Usai Mendarat Darurat di Bandara Juanda 

Kronologi Pilot Citilink Wafat Usai Mendarat Darurat 

Sempat Mendarat Darurat, Pilot Citilink Wafat Usai 15 Menit Terbang

Share: TNI AU Serahkan Bandara Halim Perdanakusuma ke Anak Usaha Lion Air Group