Hiburan

Ricky Martin Terancam 50 Tahun Penjara Usai Dituding Lakukan Incest pada Keponakan

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Hürriyet Daily News.COM

Pengacara Ricky Martin, Marty Singer, membantah bahwa sang
penyanyi melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang diajukan oleh
keponakannya.

“Orang yang membuat klaim ini sedang berjuang dengan
masalah kesehatan mental. Ricky Martin tentu saja tidak pernah, dan tidak akan
pernah, terlibat dalam segala jenis hubungan seksual atau romantis dengan
keponakannya,” ujar Marty Singer dikutip dari People pada Minggu, seperti
dilansir Antara.

“Gagasan itu menjijikkan. Kita semua berharap orang ini
mendapatkan bantuan yang dia butuhkan. Yang terpenting, kita berharap kasus ini
dihentikan segera setelah hakim melihat faktanya,” sambungnya.

Diketahui bahwa pada awal bulan ini, muncul pengaduan
penyanyi terhadap Ricky Martin yang dibuat berdasarkan Undang-undang 54 yang
juga dikenal sebagai Undang-Undang Pencegahan dan Intervensi Pelecehan
Domestik. Namun, pihak Ricky Martin segera membantah tuduhan tersebut.

“Tuduhan terhadap Ricky Martin sepenuhnya salah dan
dibuat-buat. Kami sangat yakin bahwa ketika fakta sebenarnya terungkap, klien
kami akan sepenuhnya terbukti tidak bersalah,” kata perwakilan Ricky
Martin.

Polisi juga telah mengeluarkan perintah penahanan awal bulan
ini di lingkungan kelas atas di Puerto Rico, tempat asal sang penyanyi, menurut
Associated Press.

Juru bicara polisi Axel Valencia mengatakan perintah
tersebut dilakukan untuk mencegah Ricky Martin menghubungi orang yang
mengajukan pengaduan dan hakim akan akan menentukan pada sidang apakah perintah
tersebut harus tetap berlaku.

Baca Juga

Share: Ricky Martin Terancam 50 Tahun Penjara Usai Dituding Lakukan Incest pada Keponakan