Isu Terkini

Kondisi Kejiwaan Pria Penyebar Ajaran Dewa Matahari di Banten

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Berdasarkan pemeriksaan dokter spesialis, pria asal Bekasi berinisial NT (62), terduga penyebar paham dewa matahari di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengalami gangguan jiwa.

“Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” ujar Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono di Lebak, Kamis (14/7/2022). 

Tak ada unsur pidana: Merujuk hasil penyelidikan terhadap terduga pelaku dan para saksi, Indik mengatakan, belum ditemukan ada unsur tindak pidana penistaan agama. 

Gangguan jiwa: Hasil pemeriksaan dengan dokter spesialis, NT terindikasi gangguan kejiwaan psikopatologi. Gangguan psikopatologi atau sakit mental yang tampak dalam bentuk perilaku dan fungsi kejiwaan yang tidak stabil dan dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari. Indik menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan NT memiliki pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir. 

Namun, hal itu tidak masuk ke dalam delik penistaan agama karena tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain. Indik mengatakan, hal itu hanya pemikiran dan keyakinan pribadi NT saja. 

Pengobatan medis: Oleh karena itu, terhadap NT lebih tepat dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaan. 

“Kami menghentikan pemeriksaan terhadap pelaku karena mengidap gangguan kejiwaan,” ucapnya. 

Diduga aliran sesat: Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mendalami dugaan penyebaran ajaran dewa matahari yang dianggap meresahkan masyarakat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. 

“Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai dewa matahari,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K.H. Ahmad Hudori saat dihubungi di Lebak, Rabu (13/7/2022), melansir Antara. 

Jika paham tersebut terbukti dilakukan oleh Natrom, maka menurut Hudori hal itu masuk dalam kategori aliran menyimpang dari ajaran Islam. Apabila, ajaran itu dicampur adukkan dengan kepercayaan Islam, maka itu tergolong aliran sesat. 

Baca Juga:

MUI Turun Gunung Ungkap Penyebaran Ajaran Dewa Matahari 

Aliran Hakekok Balakasuta Jadi Sorotan, Masyarakat Diminta Tidak Menghakimi 

Beda Dalam Doktrin Agama, Bisakah Anggota FPI Jadi JAD? 

Share: Kondisi Kejiwaan Pria Penyebar Ajaran Dewa Matahari di Banten