Isu Terkini

KPI dan Masalah yang Perlu Dibenahi

Maulana Iskandar — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/ Reno Esni

Dunia penyiaran khususnya pertelevisian saat ini menjadi salah satu aspek penting bagi kita karena di dalamnya terdapat berbagai macam informasi, berita dan hiburan yang dibutuhkan masyarakat.

Dalam bidang ini, negara juga membuat satu institusi khusus untuk mengatur dunia penyiaran agar informasi dan hiburan yang disampaikan tetap sesuai dengan norma yang berlaku.

Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI adalah salah satu lembaga yang dibentuk untuk mengatur semua hal yang terkait dengan dunia penyiaran.

Undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 merupakan dasar utama bagi pembentukan KPI yang independen yang bebas dari campur tangan manapun dan kepentingan kekuasaan. Berbeda dengan undang-undang sebelumnya yang menyatakan bahwa penyiaran dikuasai negara dan pemerintahan.

Namun, seiring berjalannya waktu, lembaga independen ini mengalami beberapa masalah yang menarik perhatian publik mulai dari masalah internal maupun eksternal.

Baca Juga: Viral Dulu Baru Diproses, Perjuangan Pegawai KPI Pusat Cari Keadilan

Seperti salah satu kasus yang sedang viral di media sosial saat ini yaitu dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh pegawai KPI. Korban mengatakan kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu.

Namun, komisioner KPI, Nuning Rodiyah, mengaku baru mengetahui kasus ini sejak beritanya ramai. Sangat disayangkan memang sebagai salah satu lembaga negara mengalami kejadian seperti ini.

Selain itu ada beberapa masalah yang harus segera dibenahi oleh KPI di antaranya adalah sebagai berikut:

Sensor yang Tak Perlu Disensor

Akhir-akhir ini KPI terus disoroti publik terkait dengan kinerjanya. Salah satunya adalah menyensor sesuatu yang tidak perlu disensor. Bahkan kartun seperti Doraemon dan SpongeBob pun pernah kena sensor.

Sensor pada Doraemon berada pada saat adegan yang menampilkan Shizuka menggunakan pakaian renang yang sebenarnya tidak terlalu terbuka serta karakter yang berwujud putri duyung. Parahnya, sensor tersebut justru membuat sang putri duyung terlihat seolah enggak menggunakan pakaian sama sekali. Bahkan, sensor tersebut juga ada saat Giant menggunakan pakaian khas atlet sumo pada kartun asal Jepang ini. 

Selain Doraemon, SpongeBob juga merupakan kartun yang sasaran sensor TV. Apalagi, jika adegannya sudah menampilkan sosok Sandy si Tupai yang menggunakan bikini sebagai pakaiannya selama di rumah. Sensor terhadap Sandy tersebut pun sempat ramai diperbincangkan di sejumlah media sosial beberapa waktu lalu karena dirasa terlalu konyol dan berlebihan. Pasalnya, sejumlah orang menilai bahwa enggak akan ada yang memiliki ketertarikan seksual saat melihat seekor tupai menggunakan bikini, terutama anak-anak yang menjadi sasaran penonton serial animasi tersebut.

Netflix, YouTube, Facebook

KPI bersiap mengawasi tayangan bersiaran seperti Netflix, Youtube dan Facebook. KPI berdalih tidak akan menyensor jika tayangan tersebut sesuai dengan P3SPS yaitu peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. 

Namun, niatan KPI ini mendapat banyak penolakan dari masyarakat. Puluhan ribu warganet menandatangani petisi menolak pengawasan terhadap YouTube, Facebook, dan Netflix oleh KPI. 

Salah alasan dari penolakan ini adalah karena KPI bukan lembaga sensor. Dalam UU Penyiaran ini, KPI dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya. KPI hanya berwenang menyusun dan mengawasi pelaksanaan P3SPS.

Sanksi Tidak Efektif

KPI memang tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada lembaga peyiaran yang terbukti melakukan pelanggaran siaran. 

Namun, sampai saat ini sanksi yang diberikan hanyalah sebuah sanksi administratif berupa surat teguran dan pemberhentian sementara kepada acara yang bermasalah tanpa ada sanksi yang lebih tegas. Jika masih seperti ini kesalahan dan pelanggaran akan terus dilakukan.

Maladministrasi Anggota KPI

Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022. Dalam temuannya, Ombudsman mendapati tidak adanya petunjuk teknis dalam seleksi tersebut. 

Beberapa temuan awal di antaranya tidak adanya petunjuk teknis atau SOP mengenai mekanisme seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022. Tidak ada standar penilaian baku yang dijadikan rujukan untuk menentukan nama peserta seleksi yang lolos atau lanjut ke tahap berikutnya. 

Standar pengamanan dokumen atau informasi juga tidak ada. Selain itu ditemukan ketidakkonsistenan penggunaan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPl/O7/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia olehPansel Anggota KPI.

Share: KPI dan Masalah yang Perlu Dibenahi