Isu Terkini

Kejagung Tetapkan Eks Dirut Garuda Indonesia jadi Tersangka Korupsi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Eks Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. 

“Senin, 27 Juni 2022, kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda, kedua adalah SS (Soetikno Soedardjo) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Lobi Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (27/6/2022), dilansir Antara. 

Tak ada penahanan: Kejagung tidak melakukan upaya penahanan karena para tersangka sedang menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani KPK,” tutur Burhanuddin. 

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan berkas ketiga tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Selasa (21/6/2022). 

Tak sesuai prosedur: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, tahap perencanaan dan tahap evaluasi proses pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA).

Dalam tahap perencanaan, tersangka Setijo Awibowo tidak melaporkan analisis pasar, rencana rute, analisis kebutuhan pesawat, rekomendasi, dan persetujuan jajaran direksi. 

Dianggap tak sesuai: Para tersangka bersama Direktur Teknik Hadinoto Soedigno mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan Pesawat Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak akuntabel. Saat itu, Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Proses pengadaan yang tidak sesuai dengan prinsip PPÀ, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, sebabkan pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan. Dampaknya, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun. 

Tersangka: Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan Pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia.

 Yaitu, Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia Periode 2009-2014 Agus Wahjudo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia Periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda Indonesia Periode 2005-2012 Albert Burhan.

Baca Juga:

Sederet Alasan Gerindra Pecat M. Taufik 

Jadi Tersangka Suap, Bendahara Umum PBNU Dicekal ke Luar Negeri 

Eks Mendag Muhammad Lutfi Datang ke Kejagung, Bakal Dicecar soal Peran

Share: Kejagung Tetapkan Eks Dirut Garuda Indonesia jadi Tersangka Korupsi