Jajaran Polda Banten membongkar praktik kecurangan yang dilakukan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Kabupaten Serang, Banten. Kecurangan dilakukan dengan mengatur takaran bensin menggunakan “remote control.”
Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut, yakni manajer dan pemilik SPBU berinisial BF dan FT. Keduanya melakukan aksi curang itu sejak 2016 silam.
Kerugian miliaran: Atas aksi tersebut, Condro Sasongko menaksir kerugian pelanggan menyentuh Rp 7,2 miliar.
“Modus ini dalam sejarah penyidikan di Ditreskrimsus Polda Banten merupakan yang perdana,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan lewat sebuah video di kanal Youtube Polda Banten, Kamis (23/6/2022).
Modus: Sistem kerja alat untuk mengurangi takaran tersebut adalah dengan terlebih dahulu para melaku menginstal perangkat di dispenser pengisian BBM. Kemudian akan dikendalikan menggunakan remote control.
“Pada saat dilakukan pengecekan di semua dispenser pada SPBU tersebut baik yang menjual bahan bakar minyak berupa Pertalite, Pertamax, Pertamina DEX, atau Solar juga menggunakan remote control untuk mengurangi takaran,” katanya.
Dari melakukan aksi curang itu, keduanya bisa mengantongi pendapatan hingga Rp 4-5 juta per hari.
“Kalau kita total selama 6 tahun, maka kenikmatan ekonomis yang sudah ada pada para pelaku mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini angka fantastis,” ujar Condro Sasongko.
Pasal TPPU: Karena angka kerugiannya cukup besar, Condro Sasongko mengatakan, penyidik bisa mempertimbangkan untuk menerapkan pasal mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus tersebut.
Pada kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit remote control, empat alat relay, dokumen-dokumen laporan, empat unit ponsel, satu atm dan buku tabungan.
Baca Juga:
Mutasi Pejabat Polri, Latif Usman Gantikan Sambodo Jadi Dirlantas PMJ