Polda Jawa Barat menyatakan tengah mendalami kasus dugaan penggelapan aset yang dilaporkan artis Tamara Bleszynski. Dugaan penggelapan aset berupa lahan dan bangunan hotel di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Masalah keluarga: Hingga saat ini, sudah ada 16 orang yang diminta klarifikasi terkait dengan kasus dugaan penggelapan tersebut.
“Jadi belum ke berita acara perkara (BAP) karena ini masih dalam penyelidikan, baru dalam tahap pengumpulan dokumen,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Ibrahim Tompo, Senin (20/6/2022), dilansir dari Antara.
Ia menduga kasus itu masih merupakan masalah antara keluarga. Penyelidikan tetap akan dilakukan untuk menguatkan bukti pidana yang mungkin muncul.
“Sepertinya ini memang masalah keluarga ya, karena identitas nama itu sama dengan fam (marga) korban (Tamara),” tutur Ibrahim.
Mulanya kasus perdata: Dugaan penggelapan yang dilaporkan Tamara itu, kata dia, awalnya merupakan kasus perdata. Laporan itu pun, kata dia, telah diterima sejak tanggal 6 Desember 2021.
“Memang dari 2021 sampai sekarang kita masih melakukan penyelidikan, pendalaman karena laporannya memang terkait masalah tindak pidana, tetapi harus memenuhi unsur,” ucapnya.
Artis yang tenar pada tahun 1990 hingga 2000-an itu melaporkan kasus dugaan penggelapan ke Polda Jawa Barat pada 6 Desember 2021 dengan Nomor LP/B/954/XII/2021.
Dugaan penggelapan itu terkait dengan aset properti yang berada di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Dalam laporan tersebut, diduga ada pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang melawan hak sesuatu barang.
Baca Juga:
Fakta Terkini Khilafatul Muslimin Usai Menteri Pendidikan Ditangkap
Kepala BNN Peringatkan Turis Asing: Bali Bukan Safe Haven Narkotika