Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) meringkus tiga tersangka
 pencurian dengan pemberatan dan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial SV
 (21) di Pademangan.
“Jadi kami sudah menahan para pelaku ini dan akan kami
 proses. Dan kami juga sudah membuat laporan polisi, sudah dilakukan visum, dan
 seluruh administrasi juga telah disiapkan untuk diproses terhadap para
 pelaku,” ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar
 Polisi Erlin Tang Jaya, Kamis (2/6/2022), dilansir dari Antara.
Penangkapan: Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakut
 bersama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk satu orang tersangka
 sepekan setelah kejadian. Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan kasus dan
 menangkap tersangka lain, sehingga ketiga tersangka pelaku tindak pidana
 pemerkosaan dan pencurian dengan pemberatan terhadap SV (21) dapat terungkap.
“Ketiga pelaku itu kami tangkap di dua tempat yang
 berbeda, satu di daerah Muara Baru (Penjaringan, Jakarta Utara) dan yang kedua
 ada di Kapuk Muara (Penjaringan, Jakarta Utara),” tutur Erlin.
Saksi dan barang bukti: Polisi telah memiliki keterangan
 enam orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti untuk mengungkap perbuatan
 para tersangka terkait kasus tersebut. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda
 saat melakukan kejahatan, yaitu kekerasan seksual dan pencurian dengan
 pemberatan terhadap telepon seluler milik korban.
“Korban berusia 21 tahun belum menikah dan kami sudah
 melakukan pemeriksaan saksi, kurang lebih ada 6 orang. Dan juga sejumlah barang
 bukti yang sudah kami sita dari tersangka, ada tali, kemudian ada pisau, baju,
 kaos, celana dan juga ada gelang yang diambil dari tersangka,” ucapnya.
Modus: Erlin mengatakan, modus yang digunakan para tersangka
 berpura-pura menagih utang. Para tersangka berpura-pura bahwa SV memiliki
 saudara yang memiliki utang kepada ketiga pelaku. Kemudian, pelaku mengikat
 korban dengan tali rafia karena melakukan perlawanan dan memukul korban hingga
 memperkosa secara bergiliran. Modus tersebut dilakukan para pelaku karena sudah
 mengenal SV dan saudaranya saat berkunjung ke rumah korban.
Trauma: Korban sempat mengalami gangguan psikis dan trauma
 hingga harus segera dilakukan pemulihan. Polisi bekerja sama dengan Pusat
 Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kementerian
 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) untuk pendampingan korban.
Jerat pidana: Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan
 Pasal 285 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 363 KUHP
 dengan ancaman hukum 12 tahun penjara terkait kekerasan seksual dan sembilan
 tahun karena tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga