Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo buka suara terkait masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri setelah dipidana 5 tahun atas perkara korupsi.
Sidang kode etik: Berdasarkan hasil putusan final sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), AKBP Raden Brotoseno melakukan pelanggaran karena tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan procedural ketika menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri. Sebab, AKBP Raden Brotoseno menerima suap dari tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Penegakan pelanggaran telah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020. AKBP Raden Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.
“Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tutur Ferdy, dilansir dari Antara.
Alasan penjatuhan sanksi: Sanksi dijatuhkan kepada AKBP Raden Brotoseno adalah wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri. Serta, direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.
Hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri juga mempertimbangkan rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP Raden Brotoseno dari terpidana Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 September 2018.
Pertimbangan mempertahankan Brotoseno : AKBP Raden Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis selama 5 tahun, karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Pertimbangan lainnya, adanya pernyataan atasan AKBP Raden Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku baik selama berdinas di kepolisian.
“Dalam pada itu AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” tutur Ferdy.
Klarifikasi status: Sebelumnya, Terpidana kasus korupsi diduga kembali bekerja sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri. Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada terkait permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno sejak awal Januari lalu.
“Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Dipecat: Menurut Kurnia, semestinya Brotoseno dipecat dari institusi Polri. Sebab, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun. Brotoseno juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi.
Baca Juga:
Polisi Terpidana Korupsi Diduga Aktif Lagi Bertugas di Bareskrim
Polda Metro Tepis Isu Calon Bintara Gagal Pendidikan karena Ditukar
Kronologi Anggota Babinsa Dikeroyok Usai Diteriaki Pelaku Begal