Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi terbesar sepanjang 2022.
Kasus terbesar: Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, polisi telah mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM hingga LPG bersubsidi selama tahun 2022.
“Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati,” ucapnya, dilansir dari Antara.
TKP pertama yang diungkap berada di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dari hasil pengembangan perkara, terungkap TKP kedua yang berada di gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah.
Tersangka: Polisi menangkap rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) yang ditangkap TKP ketiga di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan. Polisi menetapkan 12 tersangka dengan berbagai peran spesifik.
Rinciannya, MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil.
Kemudian, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.
“Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim,” tutur Agus.
Omset miliaran: Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp.5.150,- per liter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp. 7.000 perliternya. Para pemilik gudang mengangkut BBM solar subsidi itu menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter. Mereka menjualnya ke kapal-kapal nelayan senilai Rp. 10.000 hingga Rp. 11.000 per liternya.
“Kami juga telah mengamankan Kapal Tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka,” ujar Agus.
Total omset yang diraup dari kejahatan tersebut diperkirakan mencapai 4 milyar rupiah.
Baca Juga:
Pemerintah Akan Catat Pelat Kendaraan yang Isi Bensin di SPBU, Apa Tujuannya?