Isu Terkini

Bocah Jadi Dalang Sindikat Begal Bersenjata Tajam di Bekasi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Seorang anak di bawah umum menjadi dalang sindikat begal bersenjata tajam yang kerap beraksi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. 

Dalang: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, aktor intelektual (dalang) kasus begal ini masih berstatus anak di bawah umur. 

“Total ada empat pelaku yang ditangkap. Para pelaku berinisial DAR (21), AP (21), DA (21), dan A yang masih di bawah umur. Satu pelaku yang tidak kita tampilkan inisial A ini merupakan anak di bawah umur. Perannya dia yang memiliki ide atau niat untuk merencanakan pencurian dengan kekerasan,” ucapnya, Selasa (24/5/2022), dilansir dari Antara.

Kronologi: Aksi pembegalan sindikat bersenjata tajam ini terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 05.00 WIB jelang fajar. Saat itu sindikat bersenjata tajam ini melakukan pembegalan terhadap korban berinisial M. 

Zulpan mengungkapkan, A bukan hanya dalang, tetapi juga eksekutor. A tidak segan untuk mencabut kunci motor dan mengancam korbannya dengan senjata tajam. 

“Pelaku ini yang mengambil dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban, serta mengancam korban dengan celurit,” tutur Zulpan. 

Aksi berulang: Modus Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat pelaku begal ini mengaku telah berulang kali melakukan tindak kejahatan jalanan tersebut. 

“Pelaku inisial DA, DAR dan AP, telah melakukan pembegalan dengan senjata tajam masing-masing empat hingga enam kali,” ucapnya. 

Zulpan menyebut para pelaku tersebut memilih korbannya secara acak. Sindikat ini juga tidak akan segan-segan untuk melukai korbannya dengan senjata tajam yang telah disiapkan apabila ada korban melakukan perlawanan. 

“Jadi modus operandinya secara acak mencari parkir orang yang menggunakan sepeda motor, kemudian dilakukan pemepetan dan perampasan,” tutur Zulpan.

Jerat pidana: Atas perbuatannya, keempat “partner in crime” itu kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHAP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

Baca Juga:

Fakta-fakta Dua Prajurit TNI Lawan 9 Begal di Jaksel 

Admin TikTok Geng Motor Jakarta Misteri Diciduk 

Komplotan Pencuri Motor Modus Korban Penganiyaan Ditangkap

Share: Bocah Jadi Dalang Sindikat Begal Bersenjata Tajam di Bekasi