Polisi berhasil menangkap sembilan begal yang mencoba melancarkan aksinya ke dua prajurit TNI dari Batalyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (7/5/2022). Ada pelaku yang masih di bawah umur.
“Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini ada sembilan orang, enam orang dewasa, tiga di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip Antara.
Belasan tahun: Tersangka yang ditangkap pertama yang ditangkap diketahui bernama MRH alias Muhamad Rizky (20). Sedangkan delapan tersangka lainnya berinisial MRM (19), RM (24), MB (16), FR (17), TP (21), MAH (15), AM (19) dan RM (19).
Mabuk sebelum beraksi: Zulpan mengatakan para pelaku lebih dulu mabuk saat akan melakukan aksinya terhadap anggota TNI atas nama Prada Junior Noval Ibrahim dan Prada Ardian Sapta Savela.
“Para pelaku bersama teman-temannya sebelumnya kumpul di daerah Bulungan, Jakarta Selatan, dengan konsumsi minuman keras, jadi ada pengaruh minuman keras,” kata Zulpan.
Kronologi: Usai berpesta minuman beralkohol, para pelaku kemudian berkeliling dan saat melintas di Jalan Bumi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, para pelaku melihat dua orang yang baru saja berbelanja dan timbul niat jahat untuk merampok keduanya.
Sembilan pelaku tersebut kemudian menghampiri kedua korban dengan dalih berpura-pura meminta rokok. Namun, salah satu pelaku kemudian menyerang korban dengan batu kon blok.
Kedua anggota TNI langsung melakukan perlawanan hingga membuat sembilan begal itu akhirnya melarikan diri. Selanjutnya, kedua anggota TNI tersebut mengejar para pelaku dan menendang sepeda motor salah satu pelakunya hingga terjatuh dan berhasil diringkus.
Pelaku ditangkap: Pelaku yang berhasil diringkus diketahui bernama Muhamad Rizky (20). Prada Junior dan Prada Ardian menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian yang langsung memeriksa Rizky secara intensif dan berhasil mengantongi identitas pelaku lainnya. Dalam tempo kurang dari 24 jam delapan pelaku lainnya ditangkap.
Barang bukti: Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang digunakan saat terjadinya tindak percobaan perampokan terhadap kedua anggota TNI tersebut, kemudian lima unit ponsel, dan satu buah batu konblok yang dilempar kepada korban.
Jerat pasal: Atas perbuatannya para tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Baca Juga:
Dua Anggota TNI Lawan 9 Begal di Jaksel