Isu Terkini

Admin TikTok Geng Motor Jakarta Misteri Diciduk

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Shutterstock/am.

Polisi menangkap seorang pria berinisial NR atas perannya sebagai anggota geng motor sekaligus berprofesi sebagai administrator akun Tiktok geng motor Jakarta Misteri. Geng motor tersebut terkenal kerap terlibat tawuran menggunakan senjata tajam. 

“Tersangka NR (21) ini laki-laki perannya sebagai admin akun Tiktok Jakarta Misteri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (24/5/2022), mengutip Antara. 

Kronologi: Zulpan mengungkapkan penangkapan terhadap NR berawal dari video yang beredar luas di media sosial yang menunjukkan konvoi belasan anggota geng motor dengan membawa senjata tajam. 

Polisi mengungkap video tersebut diunggah pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dengan tujuan mencari lawan tawuran dan secara acak menyerang siapa saja yang ditemuinya. Lokasi video direkam diketahui di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat. 

“Para pelaku mencari lawan tawuran secara acak dengan meng-upload ke media sosial. Tentunya ini sangat membahayakan karena mereka dalam konvoi ini mencari lawan secara acak jadi siapa pun yang ditemui, pengendara lain, ini bisa jadi korban kekerasan mereka,” ujarnya. 

Pendiri geng motor: Atas temuan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari pemilik akun tersebut. Dari sana terungkaplah nama NR dibalik akun yang mengunggah video tersebut.

“Dilakukan penyelidikan dan didapatkan tersangka atas nama inisial NR yang merupakan pendiri geng motor Jakarta Misteri yang membawa senjata tajam tersebut,” kata Zulpan

Barang bukti: Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yakni empat buat celurit berukuran besar dan satu buah gergaji berukuran besar. 

Atas perbuatannya NR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Ancaman penjara: Adapun pasal yang persangkaan terhadap NR yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga:

Dua Anggota TNI Lawan 9 Begal di Jaksel

Polisi Tangkap Geng Motor Pembunuh Pedagang Keliling 

Tujuh Pembegal Anggota TNI di Jaksel Masih Buron

Share: Admin TikTok Geng Motor Jakarta Misteri Diciduk