Isu Terkini

Polisi Tangkap Geng Motor Pembunuh Pedagang Keliling

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Aditya Rohman

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap tiga terduga pelaku pembunuh Egi Anugrah Putra (30) seorang pedagang keliling di Kota Sukabumi, Jawa Barat. 

“Dari hasil penyidikan ketiga tersangka berinisial DS (25), AF (22), dan ISB (25) ini merupakan anggota geng motor di Kota Sukabumi yang kerap membuat onar dan keresahan di masyarakat karena berbagai aksinya. Para terduga pelaku pembunuhan merupakan warga Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP S.Y. Zainal Abidin di Sukabumi, Selasa, (10/5/2022), dilansir dari Antara. 

Kronologi: Kasus itu berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor bersama rekannya hendak mengambil uang di ATM sekitar wilayah Perumahan Puri Cibereum, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. 

Dalam perjalanan korban berpapasan dengan ketiga tersangka. Usai menarik uang di mesin ATM, Egi kembali berpapasan dengan para pelaku yang mengendarai sepeda motornya dengan cara zig-zag. 

Korban yang spontan berteriak ‘awas itu geng motor’ untuk memperingati pengguna jalan lainnya. Teriakan tersebut terdengar oleh tersangka, yang kemudian kemudian mengejar Egi.

Luka bacok: Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi. Nahas, saat di perlintasan kereta api tepatnya Ciandam, Kecamatan Cibeureum, korban berhasil terkejar dan dibacok pada bagian kepala, tangan, dan ketiaknya. 

Setelah puas menganiaya korban dengan senjata tajamnya, ketiganya meninggalkan Egi dalam kondisi tergelak di tengah jalan. Egi ditinggalkan dalam kondisi luka parah di beberapa bagian tubuhnya.

Warga yang melihat kejadian itu langsung menolongnya. Lalu, warga membawa korban ke rumah sakit. Namun, sayangnya pedagang keliling ini meninggal. 

“Kami yang menerima laporan kemudian melakukan pengembangan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pembunuhan. Penangkapan ini atas dasar Surat Laporan Kepolisian nomor LP/B/82/IV/2022/JABAR/Polres Sukabumi Kota/Sek Cibereum pada tanggal 28 April 2022,” ucapnya. 

Jerat pidana: Polres Sukabumi tidak akan memberikan keringanan atau kebijakan kepada para geng motor yang motor yang telah membuat resah warga. Polres Sukabumi menerapkan pasal berlapis kepada ketiga tersangka pembunuhan. 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 serta Pasal 338 KUHP, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (3) yang ancaman kurungan penjara selama 15 tahun, 12 tahun, 10 tahun, dan 7 tahun.

Baca Juga:

Polisi Penabrak Petugas Kebersihan di Jayapura Ditangkap 

Kanit Resmob Polda Jambi Kena Tombak saat Tangkap Begal 

Bocah di Video Viral GOR Purbalingga Dimasukkan Pesantren

Share: Polisi Tangkap Geng Motor Pembunuh Pedagang Keliling