Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali membuka Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) setelah terhenti sekian lama karena pandemi Covid-19.
Pekan ini: CFD ini akan dilaksanakan dengan pola terbatas dimulai pada pekan ini, Minggu, 22 Mei 2022, pukul 06.00 – 10.00 WIB.
Larang PKL: Para pengunjung CFD bakal diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Berbeda dengan CFD prapandemi, CFD kali ini tidak mengizinkan keberadaan pedagang kaki lima.
“HBKB terbatas boleh dilakukan hanya untuk kegiatan olahraga. Di lokasi juga akan kami pastikan tidak ada kegiatan Partisipan dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Selain itu, para pengunjung diwajibkan untuk scan QR Code PeduliLindungi atau menunjukkan minimal Sertifikat Vaksin kedua,” terang Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tulis pada Jumat (20/5/2022).
Lokasi CFD: Syafrin Liputo mengatakan, CFD bakal dilakukan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Syafrin turut mengimbau, meski sudah longgar masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Seluruh masyarakat pengunjung HBKB yang akan beraktivitas di lokasi pelaksanaan HBKB terbatas agar memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan untuk kebaikan bersama, serta kami hinbau untuk tetap membawa masker untuk digunakan saat suasana sangat ramai” imbuh Syafrin.
Adapun lokasi pelaksanaan CFD di ruas jalan Jakarta sebagai berikut:
1. Jl. Jend. Sudirman – Jl. MH Thamrin
(Patung Arjuna Wijaya s.d. Patung Pemuda Membangun)
2. Jl. Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun s.d. CSW), Jakarta Selatan
3. Jl. Tomang Raya (Simpang Tomang s.d. Business Hotel Tomang), Jakarta Barat
4. Jl. Danau Sunter Selatan (Simpang Karya Beton s.d. GOR Sunter), Jakarta Utara
5. Jl. Suryo Pranoto (Simpang Harmoni s.d. Simpang RSUD Tarakan), Jakarta Pusat
6. Jl. Pemuda (Simpang Arion s.d. Simpang TU-GAS), Jakarta Timur.
Baca Juga:
Penumpang Kereta Masih Wajib Pakai Masker
Pemerintah Tetapkan Beli Minyak Goreng Menggunakan KTP
Fakta Terkini Perkara Email Teror ke Kedubes Belarus di Jakarta