Isu Terkini

Penumpang Kereta Masih Wajib Pakai Masker

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Asumsi/Fadli Rizal

PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih mewajibkan penggunaan masker kepada para penumpang baik saat berada di stasiun maupun dalam perjalanan kereta.

Penggunaan masker: VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus menyampaikan meski ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka, pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker di layanan transportasi publik. 

“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada transportasi kereta api. KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api,” kata Joni, Jumat (20/5/2022), dikutip lewat Antara. 

Aturan tersebut tertulis dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 18 Mei 2022. 

Jenis masker: Adapun jenis masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. 

“Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker KN95 atau KF94 dan tisu basah secara gratis,” ujarnya. 

Diizinkan lepas masker: Namun demikian, Joni mengizinkan penumpang melepas masker ketika mereka tengah makan atau minum. 

Petugas di lapangan bakal menegur mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik.

Joni mengaku pihaknya konsisten menegakkan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah untuk menjadikan perjalanan menggunakan kereta api yang selamat, nyaman, dan sehat.

Bebas tes: Dalam kesempatan sama, Joni mengumumkan bahwa SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 juga menyebut, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada proses boarding. Hal itu efektif berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

“Seiring dengan situasi dan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan kereta api. Sehingga volume pelanggan kereta api terus bertambah dari waktu ke waktu,” tandas Joni.

Baca Juga:

Masih Wajib Masker, Ini Syarat Naik Kereta Jarak Jauh 

Pemerintah Setop Subsidi Perawatan, Covid-19 Dianggap Flu Biasa 

Covid-19 di Korut Bisa Lahirkan Varian Baru

Share: Penumpang Kereta Masih Wajib Pakai Masker