Isu Terkini

Penculik Belasan Anak di Jabotabek Mengaku Eks Napi Terorisme

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/M Fikri Setiawan

ARA (27), penculik belasan anak laki-laki di wilayah Kabupaten Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Tangerang Selatan (Jabodetabek) mengaku sebagai mantan narapidana terorisme. 

Tim gabungan: Polisi Resor Bogor, Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Densus 88 untuk pendalaman dan pengembangan kasus penculikan ini. 

Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin mengatakan, tersangka ARA mengaku sudah tiga kali menjalani hukuman pidana. Sebanyak dua diantaranya kasus tindak pidana terorisme. Warga Kota Depok itu juga pernah menjalani pelatihan teroris selama tujuh bulan di Poso, Sulawesi Tengah. 

Kronologi: Penangkapan ARA berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya bocah di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

ARA ditangkap karena laporan penculikan dua bocah di kawasan Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor. Namun, saat melakukan penangkapan polisi menemukan 10 anak lain yang juga menjadi korban penculinan ARA.  

“Dari yang bersangkutan, kami berhasil menyelamatkan 10 orang anak yang saat ini sedang berada di wilayah Senayan, Jakarta Selatan,” ucapnya, dilansir dari Antara. 

Modus kejahatan ARA adalah menegur anak-anak calon mangsanya dengan alasan tidak memakai masker. Kemudian, para korban dibujuk untuk ikut dengan tersangka. 

“Awalnya memang laporan yang kami terima itu di Kemang. Ada satu orang yang dibawa dari lima orang yang diambil tersangka itu, empat orang dikembalikan, kemudian satu orang dibawa,” tutur Iman. 

Pelaku sempat membawa korban berinisial K (12) sampai ke Cianjur, Bogor. Kemudian, pelaku kembali ke Jakarta dan ditangkap polisi pada Kamis (12/5/2022) sore. 

Motif pelaku: Saat ini, polisi masih mendalami motif penculikan tersebut. 

“Untuk motifnya sedang kami dalami nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam, terasuk ada atau tidak tindak kekerasan seksual,” ujar Imam. 

Selain itu, polisi juga melakukan pendalaman terkait adanya dugaan motif pelaku menculik anak-anak itu untuk dilibatkan dalam tindak pidana terorisme.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

Baca Juga:

Partai Buruh Bakal Gelar Demo Besar-besaran di DPR 

Indonesia Kecam Penembakan Jurnalis Al Jazeera di Tepi Barat 

Wapres Sentil Menteri yang Doyan Kampanye

Share: Penculik Belasan Anak di Jabotabek Mengaku Eks Napi Terorisme