Isu Terkini

Aturan yang Dilanggar Rombongan Pesapatu Roda di Tengah Jalan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Instagram/Merekam Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan rombongan pesepatu roda yang melaju di tengah Jalan Gatot Subroto, Jakarta pada Minggu pagi (8/5/2022). 

Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menerangkan rombongan itu dianggap membahayakan. 

“Secara ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate tersebut karena dilakukan di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik,” kata AKBP Jamal Alam dikutip Antara. 

Jamal juga menambahkan jika Undang-Undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) sangat memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalannya. 

Fungsi jalan terganggu: Aturan lain yang juga dilanggar dalam kejadian tersebut yakni PP No. 34 tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi ‘setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan’.

Tak berizin: Kemudian menurut Perkap Kapolri No. 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, yang berpotensi mengganggu kegiatan lalu lintas, harus mendapatkan izin dari kepolisian.

Ganggu keselamatan: Kemudian dari aspek keselamatan, ada beberapa yang menjadi perhatian serius pihak kepolisian yakni kegiatan pengguna sepatu roda tersebut dilakukan di tengah lajur dengan kecepatan yang cukup tinggi serta adanya perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan rombongan pesepatu roda dengan laju kendaraan bermotor.

Sedangkan aspek keselamatan kedua yang juga menjadi perhatian adalah kegiatan itu melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor dengan berbagai kendaraan bahkan di menggunakan lajur tengah. 

Lakukan pemanggilan: Terkait hal itu pihak kepolisian akan memanggil penanggung jawab kegiatan untuk diberikan imbauan dan edukasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. 

“Untuk itu kita akan menelusuri dan menyelidiki lebih lanjut serta akan memanggil ketua atau penanggung jawab club roller skate serta akan kita berikan imbauan edukatif agar tidak melakukan kegiatan yang sama,” ujar Jamal. 

Pihak kepolisian pun mengimbau agar pengguna roller skate beraktivitas di arena atau lokasi yang memang sesuai peruntukkan seperti Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) di Kawasan Sunter, Jakarta Utara atau tempat lainnya yang sifatnya berupa jalan lokal dalam kawasan khusus yang bukan jalan raya pada umumnya. 

Baca Juga:

Viral Rombongan Bermain Sepatu Roda di Tengah Jalan Raya 

Dishub DKI Angkat Bicara soal Pesepatu Roda Main di Jalan Raya 

Anggota Polisi Diduga Terlibat Bisnis Pakaian Bekas Ilegal

Share: Aturan yang Dilanggar Rombongan Pesapatu Roda di Tengah Jalan