Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H. Sebanyak 50 persen ASN diizinkan bekerja dari rumah.
Tujuan: Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik pada perayaan Idulfitri sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.
“Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tersebut.
Tak ganggu tugas: Lebih jauh, SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.
Seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.
“Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” demikian bunyi poin berikutnya dalam SE yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tersebut.
Mereka yang WFO: Sementara itu, pelaksanaan WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19. Untuk pelaksanaan WFO juga mesti dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.
Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah memerintahkan seluruh pimpinan komponen lingkup Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut di lingkungan unit kerja masing-masing. Mendagri mengatakan, dirinya mendukung usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan kebijakan WFH tersebut.
“Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).
Baca Juga:
Anggota Polisi Diduga Terlibat Bisnis Pakaian Bekas Ilegal