Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Baroto mengungkapkan, Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo). Ia membantah Partai Mahasiswa Indonesia merupakan partai baru yang belakangan disahkan Kemenkumham.
“Perubahan (dari Parkindo), bukan partai baru,” ucapnya kepada Asumsi.co, Selasa (26/4/2022).
Sudah terdaftar: Partai Mahasiswa Indonesia telah terdaftar di Kemenkumham sejak 21 Januari 2022 lalu. Ketika ditanya terkait apakah Partai Mahasiswa Indonesia akan ikut pemilu 2024 nanti, Baroto mengatakan, keikutsertaan partai dalam pemilu yang menentukan proses di KPU.
“Untuk lengkapnya sebaiknya bisa baca UU Pemilu (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum),” tutur Baroto.
Pembentukan Parkindo: Diketahui, Parkindo dibentuk pada 10 November 1945. Saat itu, basis suara Parkindo mencakup Tapanuli, Nias, Karo, Simalungun, Toraja, Minahasa, Sumba, Kupang, Kepulauan Maluku, dan komunitas kecil Kristen di Jawa.
Wilhelmus Zakaria Johannes, Johannes Leimena, hingga Melanchton Siregar tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Umum Parkindo. Johannes Leimena menjabat sebagai Ketua Umum Parkindo pada 1950-1961.
Johannes Leimena: Johannes Leimena merupakan politikus Parkindo dengan karir paling ‘moncer’. Meski kabinet pada masa pemerintahan Presiden Soekarno sering gonta-ganti, Johannes Leimena nyaris selalu menjabat Menteri Kesehatan.
Bahkan, Johannes Leimena hampir selalu menjabat menteri atau wakil menteri selama masa pemerintahan Presiden Soekarno.
Pasca pemerintahan Soekarno: Parkindo bersama Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), dan Partai Katolik difusikan menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 10 Januari 1973.
Setelah reformasi, partai ini muncul lagi dengan nama Parkindo 1945. Namun, partai tersebut tercatat tak pernah masuk untuk verifikasi pemilihan umum.
Baca Juga:
Emmanuel Macron Menang Jadi Presiden Prancis