Isu Terkini

Fakta di Balik Polisi Tembak Polisi di Sukoharjo

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
(ANTARA/ I.C.Senjaya)

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengatakan Bripda PPS, anggota Polres Wonogiri yang ditembak anggota Resmob Polresta Surakarta merupakan pelaku tindak pidana pemerasan. 

“Jadi saat itu akan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan para rekannya,” tutur Iqbal di Semarang, Kamis (21/4/2022). 

Kronologi: Peristiwa itu berawal dari laporan warga Laweyan, Surakarta, berinisial WP. Di Polres Surakarta, WP mengaku difitnah oleh Bripda PPS bersama beberapa rekannya. 

Bripda PPS diduga beraksi bersama empat rekannya yang merupakan warga sipil. Yaitu, warga Kabupaten Semarang SNY (22), warga Kabupaten Pati ES (36), serta warga Kota Surakarta RB (43) dan TWA (39). 

Diduga komplotan pemeran: Komplotan ini diduga memeras WP. WP diminta menyerahkan sejumlah uang dan diancam akan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perselingkuhan di sebuah hotel. 

Atas laporan itu, anggota Resmob Polresta Surakarta kemudian berupaya melakukan penangkapan di wilayah Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo. 

Penangkapan Bripda PPS: Iqbal mengatakan upaya penangkapan terhadap Bripda PPS itu telah dilakukan sesuai prosedur. 

“Anggota Resmob Polresta Surakarta sudah dua kali memberi tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan,” ucapnya.

Bahkan, para pelaku yang menggunakan sebuah mobil nekat menabrak mobil petugas yang akan melakukan penangkapan.

“Petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan mengarahkan tembakan ke mobil,” ujar Iqbal.

Penembakan: Tembakan dari anggota polresta Surakarta iyu melukai Bripda PPS yang berupaya kabur. Bripda PPS kemudian dibawa ke RS Al Hidayah Boyolali untuk mendapat pengobatan. 

“Pihak rumah sakit ternyata melaporkan tentang adanya korban penembakan itu ke Polres Boyolali yang akhirnya terungkap yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” tutur Iqbal. 

Jerat pidana: Seluruh anggota komplotan pelaku pemerasan itu sudah ditangkap. Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. 

Menurut Iqbal, Bripda PPS merupakan polisi bermasalah di Polres Wonogiri. 

“Yang bersangkutan sudah beberapa kali menjalani sidang kode etik atas berbagai pelanggaran,” ucapnya.

Baca Juga:

Mahasiswa-Buruh Mulai Berdatangan ke Depan DPR 

Ribuan Personel Gabungan Kawal Demo Mahasiswa-Buruh 

Adik Indra Kenz Punya Kripto Puluhan Miliar

Share: Fakta di Balik Polisi Tembak Polisi di Sukoharjo