Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Nathania Kesuma, adik Indra Kenz. Polisi membeberkan sejumlah hal keterkaitan Nathania dalam kasus Binomo.
Aset miliaran: Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Nathania dan Indra Kenz memiliki aset kripto. Whisnu mengatakan isi dari akun kripto milik Nathania dan Indra Kenz senilai Rp35 miliar.
“Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma. Terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma,” ujar Whisnu Kamis (21/4/2022).
Nathania ditahan: Penahanan Nathania dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4/2022) pukul 14.15 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
“Sudah ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol. Whisnu Kesuma saat dikonfirmasi Kamis, dini hari dikutip Antara.
Adik dari Indra Kenz tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.
Peran para tersangka: Dari hasil penyidikan, adik Indra Kenz tersebut diketahui perannya sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh Indra Kenz. Nathania juga menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar.
Dalam kasus Indra Kenz, Vanessa Khong berperan sebagai penerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 5 miliar dan sejumlah barang dengan total nilai Rp 349 juta. Bukan hanya itu, Vanessa juga turut menerima sebidang tanah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Sementara ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei ditahan karena membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz. Rudiyanto membeli 10 jam tangan mewah milik Indra Kenz secara tunai untuk menutupi kejahatan Indra. Ia membeli jam tangan itu dari Indra Kenz senilai Rp 8 miliar. Padahal jam tangan itu ditaksir memiliki harga asil mencapai Rp 24 miliar.
Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.
Baca Juga:
Peran Adik Indra Kenz di Kasus Binomo
Pacar Indra Kenz Vanessa Khong Ditahan Polisi
Penyebab Vanessa Khong dan Ayahnya jadi Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz