Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengatakan, korban begal inisial S (34) yang sempat jadi tersangka sudah dibebaskan. S ditetapkan sebagai tersangka lantaran membunuh dua dari empat begal yang menghadangnya.
“Iya telah dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga mengetahui pemerintah desa,” kata Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum dikutip Antara.
Proses selanjutnya: Saat disinggung terkait proses hukum selanjutnya, ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Sebab yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung.
“Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja,” ujar Sayum.
Kronologi: Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan S sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan. S membunuh dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1/2022) dini hari.
“Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” ujar Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (12/4/2022).
Kejadian berawal ketika S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Di tengah jalan, S dipepet oleh dua orang pelaku begal, sehingga harus melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Selang beberapa menit, datang lagi dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan, meski S melawannya seorang diri.
Polisi menyita barang bukti berupa empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan oleh S dan para pelaku begal.
“Satu korban (begal) melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan,” tutur Tamiana.
Penemuan mayat: Kasus ini berawal saat Polres Lombok Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan dua mayat di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) malam. Petugas langsung mendatangi dan melakukan olah TKP usai mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Anggota kami langsung mendatangi dan melakukan olah TKP,” ujar Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono.
Identitas kedua mayat itu adalah P (30) dan OWP (21). Mereka merupakan warga Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur. Kedua mayat itu ditemukan warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 WITA.
Di tempat kejadian perkara, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga milik korban, satu buah sabit, dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm. Kedua mayat tersebut dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara NTB. Kedua mayat itu akan diautopsi untuk keperluan penyelidikan.
“Mayat yang ditemukan itu merupakan terduga begal,” ucapnya.
Baca Juga:
Korban Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Begal
Calon Tersangka Korupsi Ditangkap Bawa Sabu 20 Kg
Perwira Brimob Polda Sultra Meninggal Bukan Karena Bentrokan