Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengingatkan pengusaha untuk
memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) para pekerja atau buruh sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus
dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus
membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul
Fitri,” kata Puan dalam keterangan yang diterima, seperti dilansir Antara.
Aturan: Aturan pemberian THR keagamaan tertuang dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja
atau Buruh di Perusahaan.
Selama 2 tahun terakhir, katanya, pengusaha mendapat
keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak
pandemi COVID-19.
Akan tetapi, papar dia, pada 2022 pengusaha kembali harus
memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang
dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Puan mengingatkan ada
sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya.
“Pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan
pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat
atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan
saksi tegas,” ucapnya.
Rugikan Pekerja: Puan mengatakan pemberian THR yang
terlambat akan merugikan pekerja. Apalagi saat ini masyarakat sudah
diperkenankan mudik setelah dalam dua tahun sebelumnya masyarakat dilarang
mudik akibat pandemi COVID-19.
“Jadi, THR harus sampai duluan sebelum pekerja sampai
kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik
dengan tenang,” ucap Puan.
Mantan Menko PMK tersebut mengingatkan pengusaha tidak lagi
boleh menyicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh seperti yang sebelumnya
diperbolehkan. Puan menyebut hak pekerja dan buruh harus diberikan seutuhnya.
“Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada
alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh,” ucap Puan.
Puan meminta pekerja atau buruh untuk melapor apabila
terdapat masalah terkait pemberian THR di tempatnya bekerja. Baik lewat posko
pengaduan yang dibuka pemerintah melalui Kemenaker ataupun pelaporan kepada
DPR.
“Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi
masyarakat. Tentunya ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang melekat kepada
dewan. Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR,”
kata Puan.
Baca Juga