Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK berinisial SK dan DW, karena keduanya terbukti berselingkuh. SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan DW adalah seorang jaksa.
“Itu benar,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/4).
Dilaporkan suami sah: Pengusutan pelanggaran etik tersebut berawal dari adanya aduan dari seorang saksi, yang merupakan suami sah SK. Suami sah SK melaporkan SK dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan.
Pelanggaran perselingkuhan tersebut dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan KPK.
Melanggar kode etik: SK dan DW dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dalam persidangan etik, Dewas juga memeriksa delapan saksi dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK; Direktur Penuntutan KPK; serta suami dan ibu mertua dari SK. Selain itu, dalam persidangan, Dewas juga memeriksa tiga orang saksi meringankan (A de charge).
Dinyatakan bersalah: Dalam putusan itu, Dewas menyatakan SK dan DW secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan.
Perlanggaran yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi itu bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dewas menghukum keduanya dengan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Selain itu, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW untuk penjatuhan hukuman disiplin.
Putusan itu dijatuhkan oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris selaku anggota pada Senin (7/3/2022). Putusan tersebut dibacakan dengan dihadiri para terperiksa pada Kamis (10/3/2022).
Baca Juga:
KPK Telusuri Aset Bupati Penajam Paser Utara Atas Nama Pihak Lain
Rahmat Effendi Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Investasi
KPK Telusuri Keterkaitan Eks Dirjen Kemendagri dalam Pengusulan Dana PEN