Isu Terkini

KPK Telusuri Keterkaitan Eks Dirjen Kemendagri dalam Pengusulan Dana PEN

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya campur tangan tersangka eks Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dalam pengusulan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Periksa saksi: KPK memeriksa Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Erdian Dharmaputra sebagai saksi untuk tersangka Ardian di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (4/4/2022).

“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan usulan untuk mendapatkan dana PEN di Kemendagri dan dugaan adanya campur tangan tersangka MAN agar setiap usulan tersebut dapat segera disetujui dengan adanya target penerimaan sejumlah uang untuk kepentingan tersangka MAN dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/3/2022). 

KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Ardian. Yaitu, PNS di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Febriana Anidya. Namun, saksi Febriana tidak menghadiri panggilan tim penyidik. 

“Tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” ucapnya. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ardian Noervianto, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN tahun 2021, pada Kamis (27/1/2022). 

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur. 

Konstruksi perkara: Dalam konstruksi perkara, Andi Merya Nur menghubungi Laode M Syukur Akbar agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur pada Maret 2021. 

Laode M Syukur Akbar pun mempertemukan Andi Merya Nur dengan Ardian Noervianto di kantor Kemendagri pada Juli 2021. Andi Merya Nur mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar. Andi Merya Nur meminta Ardian Noervianto agar mengawal dan mendukung proses pengajuannya tersebut. 

Tersangka Ardian Noervianto diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya. Ia meminta 3 % dari nilai pengajuan pinjaman secara bertahap. Untuk memenuhi keinginan tersangka Ardian Noervianto, Andi Merya Nur mengirim uang sebagai tahap awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening tersangka Laode M Syukur Akbar. 

Terima uang: Dari jumlah tersebut, KPK menduga dilakukan pembagian yang mana Ardian Noervianto menerima dalam bentuk mata uang dollar Singapura sebesar $131 ribu atau setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di kediamannya di Jakarta. Sedangkan Laode M Syukur Akbar menerima Rp500 juta. 

Permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka Andi Merya Nur disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka Ardian Noervianto pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. 

KPK menduga tersangka Ardian Noervianto juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN. Ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Baca Juga:

Pegawai Begaji di Bawah Rp3 Juta Bakal dapat Uang dari Pemerintah 

DPR Colek Dirjen Bea Cukai Karena Suka Jalan-jalan 

Nadiem Dorong Bahasa Indonesia jadi Bahasa Resmi ASEAN 

Share: KPK Telusuri Keterkaitan Eks Dirjen Kemendagri dalam Pengusulan Dana PEN