Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) merekomendasikan
pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari anggota
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara permanen. Menanggapi itu, Menteri
Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir
Effendy menganggap, rekomendasi pemberhentian tersebut agak berlebihan. Sebab,
persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui musyawarah.
“Pak Menkes (Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin) sudah
berbicara dengan saya mengenai langkah yang akan dilakukan. Nanti akan kami
tindak lanjuti,” ucapnya, dilansir dari Antara.
Ia telah bertemu dengan Ketua IDI yang baru dikukuhkan
melalui Mukernas XXXI IDI di Aceh, Adib Khumaidi.
“Jadi, dua-duanya ini (IDI dan dr Terawan) tujuannya
sama sama baik. IDI punya tanggung jawab menegakkan kode etik profesi, pak
Terawan memiliki panggilan jiwa untuk melakukan terobosan dan inovasi. Hanya,
mungkin tingkat pertemuannya yang tidak intensif saja kemudian menjadi masalah
yang berkepanjangan,” ujar Muhadjir.
Titik Temu: Pada prinsipnya, kata dia, IDI terbuka dan akan
berupaya mencari titik temu terkait dugaan pelanggaran kode etik Terawan.
Muhadjir berharap IDI tetap dapat menegakkan disiplin bagi anggotanya. Namun,
juga bisa memberikan peluang adanya inovasi dan terobosan yang digagas dan
diinisiasi oleh anggotanya.
Ia mengklaim, tindakan Terawan bukanlah pelanggaran kode
etik. Ia justru menganggap tindakan Terawan merupakan sebuah terobosan dan
inovasi agar ilmu kedokteran Indonesia tidak mandek. “Kalau tidak ada yang
melakukan terobosan inovasi kita khawatir program percepatan transformasi di
bidang kesehatan akan mandek. Perkembangan Ilmu dan praktik kedokteran
Indonesia bisa jauh tertinggal,” tutur Muhadjir.
Bukan Kali Pertama: Sebelumnya, MKEK merekomendasikan
pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI dalam Muktamar IDI yang digelar di
Banda Aceh pada Jumat (25/3/2022). MKEK bukan sekali saja menjatuhkan sanksi
pemecatan kepada Terawan.
Terawan pernah dipecat dari keanggotaan IDI pada 2018 lalu.
Berdasarkan surat keputusan pemecatan sementara yang telah beredar, Terawan
dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia
lakukan.
Baca Juga