Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengusulkan untuk memperpanjang waktu wajib belajar dalam Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dari semula sembilan tahun, setingkat SMP menjadi 12 tahun atau setingkat SMA.
Wajib belajar: Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BKSAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menyampaikan, pembiayaan wajib belajar 12 tahun ini akan ditanggung pemerintah.
“Pemerintah tetap bertanggung jawab atas biaya pendidikan pada periode wajib belajar. Melalui RUU ini, Kemendikbudristek juga mengusulkan untuk memperluas wajib belajar menjadi 12 tahun,” ujar pria yang akrab disapa Nino ini, dikutip dari Antara, Jumat (25/3/2022).
Perkuat komitmen: Dengan demikian, usulan RUU Sisdiknas dari Kemendikbudristek justru memperkuat komitmen pemerintah untuk menjamin akses pendidikan, termasuk melalui bantuan yang diberikan kepada sekolah swasta.
“Kepastian ini akan diatur melalui peraturan wajib belajar. Jika wajib belajar diberlakukan maka pemerintah perlu mendanai baik sekolah negeri maupun sekolah swasta,” terang dia.
RUU Sisdiknas: RUU Sisdiknas akan menggantikan tiga undang-undang sistem pendidikan yang selama ini berlaku, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam rancangan undang undang yang baru, Kemendikbudristek menawarkan perubahan mendasar salah satunya perluasan periode wajib belajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun.
Rencana perubahan itu berimplikasi terhadap potensi kenaikan pendanaan oleh pemerintah. Oleh karena itu, Kemendikbudristek masih melakukan pendalaman dan menerima berbagai masukan selama proses penyusunan berlangsung.
“Kami ingin mendorong pemerintah berkomitmen lebih besar untuk membiayai pendidikan dengan memperluas wajib belajar. Persisnya seperti apa masih terus diskusikan,” kata Anindito.
Baca Juga:
Orang Tua Mahasiswa SBM ITB Beri 3 Tuntutan ke Rektor Reini