Pemerintah berencana mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat umum untuk mudik lebaran tahun ini. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mudik.
Siapkan regulasi: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya tengah menyiapkan regulasi untuk Hari Raya Idul Fitri. Utamanya guna memberikan kelonggaran bagi masyarakat maupun ASN yang ingin mudik.
“Termasuk kami mempersiapkan menghadapi Hari Raya Idul Fitri, mempermudah teman-teman (ASN) dan masyarakat untuk bisa pulang kampung,” kata Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik Gajah Mada di Kota Mojokerto, Selasa (22/3/2022).
Syarat mudik: Adapun syarat bagi mereka yang ingin pulang kampung, kata Tjahjo adalah sudah mendapatkan vaksin covid-19 dosis ketiga (booster).
Untuk itu, dia menjelaskan masyarakat dan ASN wajib mendapat vaksin covid-19 dosis ketiga agar mendapat kelonggaran saat mudik lebaran
“Syaratnya harus tiga kali vaksin mulai sekarang, vaksin gratis saja kok. Kalau sudah vaksin tiga kali, bebas, mau ziarah mau silaturahmi ke keluarganya di mana pun,” tutur Tjahjo.
Tak wajib PCR: Mantan Menteri Dalam Negeri itu menambahkan, bagi yang belum mendapat vaksin booster tetapi teleh menerima vaksin suntikan kedua, tidak diwajibkan menjalani tes swab PCR sebelum mudik. Gantinya mereka diharuskan mengantongi hasil tes swab Antigen.
“Yang baru dua kali vaksin ya harus antigen, tidak harus PCR, cukup Antigen,” tandasnya.
Baca Juga:
Pemerintah Kaji Aturan Mudik Lebaran 2022