Polda Metro Jaya menaikan laporan dugaan kasus penelantaran anak yang dilakukan Bambang Pamungkas naik ke tahap penyidikan. Hal disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta.
“Berkasnya belum dikirim ke jaksa, kalau sudah dilengkapi berkas artinya memang sudah penyidikan,” kata Zulpan dikutip Antara.
Masih saksi: Zulpan menegaskan bahwa meski telah memasuki tahap penyidikan Bambang Pamungkas masih berstatus saksi.
“Masih saksi,” ujar Zulpan.
Laporan ke polisi: Sebelumnya, Bambang Pamungkas dilaporkan oleh mantan istrinya, Amalia Fujiawati, terkait kasus dugaan penelantaran anak ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021).
Laporan Amalia Fujiawati telah diterima dan terdaftar dengan Nomor Laporan: LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Manajer Persija itu, yakni Pasal 76B juncto Pasal 77B UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap Amalia Fujiawati sebagai saksi pelapor. Amalia bersama putrinya Jen Abell datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi soal laporannya pada Senin (3/1).
Sedangkan Bepe, panggilan Bambang Pamungkas, telah dimintai keterangan terkait laporan tersebut pada Minggu (6/3).
Percepat pemanggilan: Zulpan mengatakan pemeriksaan seharusnya digelar Senin (7/3/2022). Namun, Bepe meminta pemeriksaan dipercepat. Bepe, kata Zulpan, mengajukan permohonan pemeriksaan lebih awal karena kesibukannya.
“Harusnya hari ini, kemarin dia mendahului, dia minta karena dia ada kesibukan hari ini,” kata Zulpan.
Zulpan enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang dilakukan pihaknya ke Bepe. Ia tak merinci apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik..
Baca Juga:
Diduga Telantarkan Anak, Bambang Pamungkas Bakal Diperiksa Polda Metro
Legenda Persija Bambang Pamungkas Diperiksa Terkait Dugaan Penelantaran Anak
Fakta-fakta Terkini Kasus Bambang Pamungkas Soal Dugaan Penelantaran Anak