Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi
Humas, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengatakan dokter Sunardi (54), tersangka
dugaan tindak pidana terorisme di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terlibat
dalam berbagai kegiatan organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI).
“Adapun beberapa keterlibatannya, antara lain selaku anggota
organisasi teroris JI, kedua pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, ketiga
Deputi Dakwah dan Informasi, sebagai Penasihat Amir Organisasi Teroris JI,
serta Penanggung Jawab Hilal Ahmar Society,” kata Ramadhan di Antara.
Organisasi Terlarang: Ia menjelaskan Hilal Ahmar Society
adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan
jaringan organisasi terorisme JI yang bertugas merekrut, mendanai, dan
memfasilitasi perjalanan pengikut “foreign terrorist fighters”
(FTF)/pejuang teroris asing ke Suriah.
“Yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat pada 2015 adalah organisasi terlarang,” kata Ramadhan.
Ditangkap: Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror
menangkap dokter Sunardi Rabu (9/3), pukul 21.15 WIB di Kabupaten Sukoharjo,
Jawa Tengah. Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penegakan hukum
dilakukan.
Ramadhan menyatakan penegakan hukum dan tindakan tegas
terukur yang dilakukan petugas Densus 88 Antiteror Polri sudah sesuai prosedur
sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Kapolri.
Ia menyebutkan saat penangkapan, petugas mencoba menghentikan
kendaraan tersangka, sebelumnya petugas sudah memperkenalkan diri serta
menyatakan maksud dan tujuan.
“Namun mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka
melakukan perlawanan sangat agresif dengan menabrakkan mobil ke arah petugas,”
ujar Ramadhan.
Petugas lalu mencoba naik ke bak belakang mobil “double
cabin” milik tersangka dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan
peringatan agar menghentikan laju mobilnya. Namun, tersangka tetap menjalankan
mobilnya dan melaju kencang serta membawa mobil dengan zig-zag yang tujuannya
untuk menjatuhkan petugas.
“Kemudian tersangka juga menabrak kendaraan roda empat dan
roda dua milik masyarakat yang sedang melintas,” ujarnya.
Tindakan Tegas: Dalam kondisi tersebut, petugas mengambil
tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Sunardi. Tindakan tersebut, kata
Ramadhan, sesuai prosedur diatur dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yaitu melakukan tindakan tegas terukur
dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah
membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri.
Ramadhan mengatakan tindakan petugas sudah sesuai Peraturan
Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam
penyelenggaraan tugas Polri.
“Akibat kejadian ada 2 anggota terluka, akibat tersenggol
dan terjatuh, dua anggota dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujar
Ramadhan.
Baca Juga