Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
mengecam keras pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya terhadap
seorang anak 12 tahun hingga korban saat ini hamil lima bulan di Kecamatan
Duren Sawit, Jakarta Timur.
Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan
Khusus Kemen PPPA Robert Parlindungan Sitinjak menjelaskan, korban kini telah
menjalani visum.
Ditahan: Seperti dilansir Antara, Polres Metro Jakarta Timur telah menahan tersangka
dan masih tahap penyidikan melengkapi berkas perkaranya untuk diserahkan ke
Kejaksaan.
Kemen PPPA berkoordinasi dengan P2TP2A Jakarta Timur untuk
upaya pendampingan dan pemulihan korban.
Robert menambahkan, selain memastikan kebijakan dan
peraturan perlindungan khusus anak, pihaknya juga mendorong agar penegak hukum
menerapkan hukuman untuk tersangka sesuai peraturan yang berlaku.
Pasal Berlapis: Pihaknya mengatakan, tersangka dapat dijerat
dengan pasal berlapis, yaitu Primer Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3, 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Kemudian subsidair Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 jo Pasal 82 ayat 1, 2, 3, 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman
hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda
paling banyak Rp5 miliar serta pidana tambahan pengumuman identitas pelaku
setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Dalam keseharian-nya, tersangka merupakan sopir bajaj.
Tersangka diduga mengimingi korban dengan uang sebelum memperkosanya. (JP)
Baca Juga