Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Salah satunya aset berupa gedung Indosurya Center HM Thamrin yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,23 triliun.
“Kami sudah meminta izin penetapan khusus Pengadilan Jakarta Pusat, telah diberi ketetapan berupa 12 aset di Jakarta Pusat termasuk gedung ini disita, dengan total Rp1,23 triliun,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip Antara.
Blokir rekening: Selain gedung penyidik juga menyita dan memblokir beberapa rekening. Nominal dana dalam rekening tersebut mencapai Rp42 miliar dalam bentuk rupiah dan USD.
Polisi juga menyita 47 mobil, salah satunya mobil mewah merek Rolls Royce, Ranger Rover dengan total nilai mencapai Rp28 miliar.
“Kami juga masih meminta persetujuan/penetapan khusus dari pengadilan-pengadilan di sekitar jabodetabek, totalnya ada tanah, bangunan, ada juga apartemen, kurang lebih sekitar Rp261 miliar,” imbuh Whisnu.
Penyitaan tahap satu: Whisnu menuturkan aset yang berhasil disita saat ini merupakan penyitaan tahap satu. Polisi masih menelusuri aset-aset KSP Indosurya yang berada di luar Jakarta. Polisi akan merilis mana-mana saja aset yang sudah disita dan ditetapkan sebagai penyitaan.
“Kami serius untuk mengungkap sekecil apapun dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ataupun barang bukti untuk dibawa ke persidangan,” kata Whisnu.
Kasus KSP Indosurya: Kasus ini berawal dari aksi penggalangan uang masyarakat tanpa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh KSP Indosurya. Pengumpulan dana tanpa izin itu sudah berjalan sejak November 2012. Namun, KSP Indosurya baru dilaporkan ke polisi pada Februari 2020.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya menerima 22 laporan yang tersebar di sejumlah satuan Polri. Di antaranya dua laporan di Bareskrim Polri, 15 laporan di Polda Metro Jaya, dua laporan di Polda Sumatera Selatan dan tiga laporan di Polda Sumatera Utara.
Polisi menduga para korban melaporkan mengalami kerugian Rp500 miliar. Polisi juga telah membuka layanan pengaduan. Dari layanan itu, polisi menerima sebanyak 181 pengaduan dari investor yang jumlahnya 1.252 orang. Kerugian para korban itu ditaksir mencapai lebih dari Rp4 triliun.
“Dalam perkara ini tersangka dikenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perbankan, Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, Pasal 3,4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” kata Gatot.
Sejauh ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni pendiri KSP Indosurya serta petinggi koperasi tersebut, dengan inisial HS, JI dan SA. Dua tersangka HS dan JI telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Polisi juga masih memburu tersangka SA. SA masih buron dan diduga berada di luar negeri menggunakan identitas palsu. Ia sempat terlacak melintas di Singapura tahun 2021.
Baca Juga:
Kerugian 14 Korban Indra Kenz Capai Rp25,6 Miliar