Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan instruksi terbaru terkait pelanggaran disiplin militer. Ia mengatakan semua jenis pelanggaran akan ditahan di penjara militer.
“Jadi asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi hukuman disiplin mau 14 hari, 21 hari di polisi militer,” ujar Andika.
Dalam rapat: Hal itu Andika sampaikan dalam sebuah rapat yang diunggah di kanal YouTube Puspen TNI. Instruksi terkait penahanan prajurit pelanggar itu disampaikan Jenderal Andika dalam rapat bersama jajaran Kapuspom TNI dari 3 matra dan ahli hukum TNI.
Demi efek jera: Jenderal Andika menjelaskan soal instruksi tersebut dibuat agar para prajurit yang pernah melakukan pelanggaran mendapatkan efek jera. Ia menilai penahanan prajurit bermasalah di masing-masing matra tak berpengaruh.
“Karena kalau di satuan itu banyak prememorinya, banuak ya korve gitu loh. Jadi kayak enggak serius. Akhirnya tidak menimbulkan efek jera,” ujar Andika.
Pengamat menilai: Pengamat militer Susaningtyas Kertopati menilai instruksi Jenderal Andika sudah tepat dan berpotensi menimbulkan efek jera.
“Panglima TNI kemudian membuat kebijakan baru, yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera pada para pelanggar hukum tersebut. Sangat tepat ditetapkannya keputusan hukuman disiplin tidak lagi di satuan,” kata Nuning kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Nuning, panggilan akrab Susaningtyas, menilai instruksi tersebut bisa menghindari adanya hukuman yang bersifat subjektif terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran. Keputusan Andika, kata Nuning, bisa menghindari adanya hukuman yang kurang serius di kesatuan masing-masing.
“Hukuman disiplin mau 14 hari atau 22 hari di Polisi Militer ini untuk menghindari adanya subyektifitas atau dikhawatirkan ada ‘rasa ewuh pekewuh’ menjatuhkan hukuman tegas bagi rekan sesatuan sehingga penanganannya kurang serius,” tuturnya.
Baca Juga:
KSAD Dudung Kenalkan Seragam Baru TNI AD Karya Jenderal Andika
Perwira Menengah TNI Didakwa Pasal Berlapis
Pengangkat Jenazah Pahlawan Revolusi Korban G30S PKI Tutup Usia