Covid-19

Epidemiolog: Seharusnya Aturan Tes PCR Dicabut dari Dulu

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Fauzan

Epidemiolog dari Universitas Gadjah Mada, Bayu Satria Wiratama menilai syarat tes RT-PCR atau tes antigen untuk para pelaku perjalanan memang tidak efektif mendeteksi penularan COVID-19.

Bayu mengapresiasi kebijakan pemerintah mencabut aturan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen bagi pelaku perjalanan domestik.

“Kalau dari saya seharusnya sejak dulu sudah dicabut,” kata Bayu di Yogyakarta, Selasa (8/3/2022) dikutip dari Antara.

Banyak kebobolan: Seperti diketahui, aturan sebelumnya memberlakukan syarat pemeriksaan RT-PCR maupun tes antigen bagi para pelaku perjalanan dalam negeri. Tes antigen berlaku 24 jam, sedangkan RT-PCR berlaku tiga kali 24 jam.

Bayu menilai syarat itu tidak efektif, sesuai hasil penelitian yang menyimpulkan pemeriksaan yang hanya dilakukan satu kali masih memungkinkan orang yang terserang COVID-19 lolos dari pengecekan.

“Banyak yang kebobolan, ada , negatif tapi tidak dominan negatif, atau hasil tes dipalsu, dia tidak tes tapi ditulis negatif. Itu kan sering juga dan sampai sekarang masih ada,” ucap Bayu.

Contoh dari negara lain: Menurut Bayu, saat ini sudah banyak negara yang tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan di dalam negeri menunjukkan hasil negatif tes COVID-19.

“Sekelas di Amerika (Serikat) itu mereka hanya mewajibkan tes kalau belum vaksin. Tapi katanya sudah diubah karena sudah banyak yang vaksin jadi benar-benar tidak lagi pakai tes,” kata dia.

Masih relevan untuk PPLN: Sementara untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), Bayu menilai kewajiban menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR atau tes antigen masih relevan diberlakukan.

Pasalnya, orang-orang yang melakukan perjalanan dari maupun ke luar negeri karena mereka harus menjalani beberapa kali pemeriksaan, pada saat berangkat dari negara asal, setelah tiba di negara tujuan, dan setelah menjalani karantina.

“Ibaratnya risiko orang kena semakin kecil. Tapi kalau (perjalanan) di dalam negeri itu kan ya risikonya cenderung sama tiap daerah, jadi buat apa dites,” kata dia.

PeduliLindungi wajib: Bayu juga mendukung supaya vaksinasi dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebaiknya tetap dipersyaratkan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan di dalam negeri.

“Paling tidak vaksinasi (pelaku perjalanan) sudah dua kali,” ucapnya.

Resmi dihapus: Satuan Tugas Penanganan COVID-19 secara resmi menghapus persyaratan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang paling tidak telah mendapat suntikan dua dosis vaksin COVID-19.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit pada 8 Maret 2022.

Dengan demikian, pelaku perjalanan domestik pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi, sarana transportasi umum, angkutan penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah sudah tidak perlu lagi mengikuti persyaratan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

Baca Juga:

Syarat PCR dan Antigen Perjalanan Resmi Dihapus

Kemenhub Tunggu Surat Edaran Soal Aturan Tak Perlu PCR atau Antigen

Naik Pesawat-KA Sudah Tak Wajib Antigen atau PCR 

Share: Epidemiolog: Seharusnya Aturan Tes PCR Dicabut dari Dulu