Isu Terkini

Kembali ke Aturan Lama, Syarat Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Batal

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengembalikan tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama, seperti yang diatur di Permenaker 19/2015.

Menaker mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam proses revisi, dan yang saat ini berlaku adalah aturan yang lama.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).

Tindaklanjut perintah Jokowi: Menaker mengatakan revisi ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang meminta tata cara persyaratan dan pembayaran JHT dipermudah.

Menurut Ida, pemerintah menyerap aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai revisi peraturan mengenai pembayaran dana JHT.

Kembali ke aturan lama: Seperti diketahui, sebelumnya dalam Permenaker No.2 Tahun 2022 yang menuai kontroversi, memang diatur bahwa salah satu syarat pencairan JHT ialah ketika pekerja memasuki usia pensiun, yakni 56 tahun.

Sementara di Permenaker 19/2015, JHT dapat dicairkan oleh pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK, dengan syarat pekerja tersebut sedang atau sudah tidak lagi bekerja, status kepesertaan sudah tidak aktif, dan melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak pengunduran diri atau keputusan PHK.

Ida mengatakan bahwa hingga saat ini Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, karenanya pembayaran dana JHT masih dilakukan mengacu pada Permenaker No.19 Tahun 2015.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” katanya.

JKP: Ida juga mengatakan pemerintah sudah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan bantuan berupa uang tunai serta akses informasi pekerjaan dan pelatihan kerja kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Menaker melanjutkan, dengan adanya JHP maka para pekerja bisa mendapat manfaat dari dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Program JHT dan JKP.

“Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” katanya.

Baca Juga:

Polemik 3 Menteri PKB: JHT, Tempe Tahu, Speaker Masjid

Menaker Buka Suara Usai Dipanggil Jokowi Terkait Penyederhanaan JHT

Jokowi Perintahkan Revisi Aturan Jaminan Hari Tua

Share: Kembali ke Aturan Lama, Syarat Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Batal