Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengungkapkan alasan penahanan Staf Khusus KSAD, Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Hal ini merespons beredarnya foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar di media sosial, Senin (21/2/2022).
Isi surat: Foto surat tersebut terkait permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya. Apalagi dirinya pada 3 April mendatang akan memasuki usia pensiun 58 tahun.
Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City. Sebelumnya, Brigjen Tumilaar membela warga yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.
Adapun surat tersebut ditujukan untuk KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD, dengan tembusan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.
Penjelasan Dudung: Ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (22/2/2022) Dudung mengatakan setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya. Menurut Dudung, Tumilaar telah bertindak di luar kewenangannya.
“Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” kata Dudung dikutip dari Antara.
Bukan tugasnya: Menurut Dudung, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar bukanlah tugasnya, melainkan seharusnya menjadi tugas Babinsa hingga Kodim. Dudung menjelaskan dua unsur tersebut yang berwenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
“Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya,” ucapnya.
Tanpa izin: Dudung juga menjelaskan jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus KSAD seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.
“Staf Khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD. Tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan,” kata Dudung dengan tegas.
Baca Juga:
Atasi Konflik Papua, Kasad Minta Masukan Purnawirawan TNI
Kiai NU Bela Dudung: Kalau yang Lapor Ulama Seharusnya Paham