Baru-baru ini, viral video curahan hati perempuan asal Desa
Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dalam video tersebut,
wanita yang diketahui bernama Nurhayati ini mengaku melaporkan kasus korupsi
yang dilakukan kepala desanya, namun malah dirinya yang jadi tersangka.
Mengaku Kecewa: Nurhayati yang diketahui merupakan Kepala
Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon ini
mengaku kecewa terhadap sikap aparat penegak hukum.
Ia tak menyangka, niatannya mengungkapkan kasus korupsi yang
terjadi di tengah masyarakat malah membuat aparat menjadikannya sebagai
tersangka dengan tuduhan yang dipertanyakan.
“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat
penegak hukum, dimana dalam men-tersangka-kan saya. Saya yang pribadi yang
tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal,” kata Nurhayati dalam tayangan
video yang ditayangkan akun Instagram @lambe.turah.
Mendadak Tersangka: Nurhayati pun mempertanyakan fungsi
perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya sebagai pelapor sekaligus
saksi yang membongkar kasus korupsi kepala desanya.
Dirinya mengungkapkan, saat menyampaikan laporan dugaan
korupsi tersebut, dirinya memberikan keterangan serta informasi
selengkap-lengkapnya kepada penyidik.
Adapun proses penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh
Kepada Desa Citemu Supriyadi, berjalan prosesnya selama dua tahun ini. Namun
yang mengejutkannya, pada akhir tahun lalu dirinya mendadak ditetapkan sebagai
tersangka.
“Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai
tersangka, atas dasar karena petunjuk dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri)
Sumber Cirebon,” katanya.
Tak Mau Dikorbankan: Nurhayati mengutarakan, polisi yang
memberikan surat penetapan tersangka terhadapnya kala itu mengaku berat menyampaikan
penetapan tersangka terhadapnya.
Pihak kepolisian, kata dia pun mengakui selama prosesnya
Nurhayati berstatus sebagai pelapor. Namun, menurutnya tidak ada yang bisa
dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini.
“Mereka tidak dapat melakukan banyak karena petunjuk
dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon. Saya tidak ingin dikorbankan hanya untuk kelengkapan kasus korupsi kepala desa,” terangnya.
Klaim Sesuai Aturan: Menyikapi hal ini, Kapolres Cirebon Kota,
AKBP Fahri Siregar mengatakan kalau pihaknya telah melakukan penyidikan lebih
lanjut terhadap Nurhayati. Selain itu, penetapan tersangka ini berdasarkan
petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Petunjuk ini pun tertulis di dalam berita acara dan
konsultasi. Ia mengklaim penetapan tersangka terhadap Nurhayati sesuai aturan
hukum. “Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga
sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut
umum,” kata Fahri seperti dikutip dari Antara, Minggu (20/2/2022).
Adapun Polres Cirebon Kota telah menetapkan Supriyadi,
selaku Kepala Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon sebagai tersangka
tunggal dalam kasus korupsi Dana Desa di tahun 2018, 2019, dan 2020 dengan
kerugian negara sekitar Rp818 juta.
Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri
Sumber Cirebon. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon kemudian mengirimkan surat petunjuk perintah untuk melakukan pemeriksaan ulang.
Melawan Hukum: Melalui surat perintah ini yang kemudian
dilakukan pemeriksaan ulang, Fahri mengatakan Nurhayati akhirnya turut
ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2021.
Ia menyebutkan Nurhayati diduga melanggar Pasal 66
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang di dalamnya mengatur tata kelola dan
regulasi dan sistem administrasi keuangan.
“Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah
perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil
penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi
(sehingga ditetapkan sebagai tersangka),” terangnya.
Belum Ada Bukti: Menurutnya, Nurhayati yang disebut
memperkarya Supriyadi diduga turut serta membantu terjadinya praktik korupsi
dengan cara memberikan uang langsung kepada Supriyadi yang diketahui merupakan
kepala desa.
Meski demikian, Fahri mengungkapkan kalau pihaknya belum
dapat membuktikan soal kemungkinan Nurhayati turut menerima dan menikmati hasil
korupsi tersebut atau tidak. “Walaupun saat ini kami belum mendapati saudari
Nurhayati menikmati uangnya,” pungkasnya.
Baca Juga