Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Sukabumi, Jawa Barat dengan 4 gadis sebagai korban.
Mereka mulanya akan dipekerjakan di kafe, tetapi dijual lagi untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Paniai, Papua.
Kronologi Kasus: Warga Kampung Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi berinisial DR (37) ditangkap kepolisian terkait perdagangan orang.
Dia menjual empat gadis antara lain SA (15), IA (18), NS (18), dan AN (25) ke Papua pada Oktober 2021. Dari masing-masing gadis, DR mendapat keuntungan Rp1 juta.
“Dari keterangan DR dirinya mendapatkan keuntungan dari menjual empat gadis tersebut yakni Rp4 juta. Keempat korban berangkat ke Papua setelah dijemput di Palabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengutip Antara.
Mulanya DR menjual empat gadis itu ke seseorang berinisial I yang memiliki kafe. Namun, karena kafe sepi pengunjung, empat gadis itu dijual lagi.
Jadi PSK di Papua: Seseorang berinisial I menjual empat gadis asal Sukabumi seharga Rp80 juta per orang kepada HK.
Selanjutnya, HK membawa mereka untuk dijadikan pekerja seks komersial di Paniai, Papua.
Tersangka Sudah Ditangkap: Tiga tersangka antara lain DR, I dan HK sudah ditangkap oleh Polres Sukabumi dan Polres Paniai. Khusus DR, Polres Sukabumi yang melakukan penangkapan.
“Kami berhasil menangkap tersangka yakni DR (37) warga Kampung Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang merupakan jaringan pedagangan orang ke Papua,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.
Terancam 15 Tahun Penjara: Polres Sukabumi menjerat tersangka DR dengan Pasal 2 ayat (1), (2) dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ancaman hukuman dalam pasal itu adalah berupa penjara selama 3 hingga 15 tahun. (alg)
Baca juga:
Adam Deni Segera Disidang, Terancam 10 Tahun Penjara
Fakta-Fakta Anggota Brimob Dibegal di Jatisampurna, Pelaku Remaja Belasan Tahun
Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat