Pegiat media sosial Adam Deni bakal segera disidang usai berkas perkaranya diserahkan polisi ke kejaksaan.
Adam Deni terjerat dugaan kasus menyebarkan dokumen pribadi tanpa seizin pemilik.
Segera Disidang: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan tahap II perkara ilegal akses tersangka Adam Deni (AD) ke kejaksaan.
Berkas sudah dinyatakan lengkap, sehingga akan dilanjut dengan penentuan jadwal sidang.
“Pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022, pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU,” kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengutip Antara.
Terancam 10 Tahun Penjara: Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.
Dia diduga melakukan tindak pidana mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan orang yang tidak berhak.
Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Penangkapan: Adam Deni ditangkap polisi pada Selasa malam lalu (1/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dia langsung dibawa untuk diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengusut kasus tersebut berdasarkan laporan yang diajukan seseorang berinisial SYD. Sejumlah saksi dan ahli juga telah dimintai keterangan oleh polisi. (alg)
Baca juga:
Pegiat Medsos Adam Deni Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Sidang Lanjutan Jerinx, Dokter Tirta Ungkap Pernah Transfer Rp70 Juta ke Adam Deni
Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat