Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-undang Keolahragaan dalam rapat paripurna pada Selasa kemarin (15/2/2022).
Dalam UU yang baru itu diatur soal pemberian perlindungan jaminan soal bagi para atlet.
Jaminan Sosial Atlet: Ketua Panitia RUU Keolahragaan DPR, Dede yusuf mengatakan ada 10 pokok substansi yang dimasukkan.
Salah satunya mengenai pemberian perlindungan jaminan sosial bagi para atlet. Nanti akan diselaraskan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Penguatan olahragawan sebagai profesi, pengaturan mengenai kesejahteraan serta penghargaannya bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan kewarganegaraan melainkan juga adanya perlindungan jaminan sosial melalui SJSN,” kata Dede mengutip Antara.
Keresahan Atlet: Selama ini, atlet Indonesia selalu diberikan bonus jika meraih medali dalam kejuaraan.
Beberapa di antaranya juga mendapat penghargaan dengan diangkat menjadi pegawai negeri sipil oleh pemerintah. Namun, ada kalangan atlet yang masih resah di hari tua atau ketika sudah pensiun dan nonaktif sebagai atlet.
“Kami mantan atlet hanya mendapat penghargaan ketika juara. Namun, ketika pertandingan selesai, kami bukan siapa-siapa,” ujar Susy Susanti, mantan atlet badminton.
“Kepastian jaminan masa tua atlet sangat penting terutama bagi para orang tua yang anaknya ingin menjadi atlet,” tambahnya.
Respons Menpora: Menteri Pemuda dan Olahraga Zainuddin Amali mengamini bahwa menjadi atlet bukan profesi yang diidamkan banyak orang. Masalah pendapatan menjadi faktor.
Ia berharap Undang-Undang Keolahragaan yang baru disahkan dapat memperbaiki tata kelola dan iklim sistem olahraga nasional terutama mengenai kesejahteraan atlet.
“Profesi sebagai olahragawan belum sepenuhnya menjadi pilihan dan tidak ada jaminan masa depan purnaprestasi,” kata Zainudin. (alg)
Baca juga:
Pria Salam dari Binjai Duel Lawan Atlet Muay Thai PON Papua
Media Inggris Sebut Sirkuit Mandalika Tak Sesuai Spesifikasi
Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat