Terdakwa kasus kecelakaan Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya menyerahkan memori banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, Gaga divonis empat tahun enam bulan penjara atas kasus kecelakaan Laura Anna.
Kekeliruan fakta persidangan: Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid ada delapan poin yang diajukan Gaga Muhammad dalam memori banding tersebut. Dirinya meyakini ada kekeliruan dalam memahami fakta persidangan pada poin pertama banding tersebut.
“Inti poin pertama, terjadi kekeliruan di dalam fakta-fakta persidangan dengan menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh, pada 8 Desember 2019,” kata Fahmi Bachmid, di Jakarta, Selasa (8/2/2022) dikutip dari Antara.
Bukan karena Gaga: Dalam poin selanjutnya pihaknya melihat ada kekeliruan dalam mempertimbangkan fakta yang menyebutkan kelumpuhan Laura Anna sebagai akibat dari perbuatan pemohon atau terdakwa yang mengendarai mobil.
“Artinya terjadi kekeliruan bahwa seakan-akan lumpuhnya korban itu akibat perbuatan Gaga di dalam kecelakaan. Padahal bukan, ada tahapannya,” kata Fahmi.
Bukti tidak disahkan: Fahmi juga menilai adanya bukti-bukti yang tidak disahkan tapi dipertimbangkan dalam persidangan menjadikan alasan Gaga Muhammad mengajukan banding.
“Poin keempat, terkait hukuman empat tahun enam bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan keputusannya. Itu jauh dari rasa kebenaran dan keadilan,” kata Fahmi.
Majelis Hakim keliru: Melalui memori bandingnya, Gaga Muhammad menilai Majelis Hakim telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukum yang menghukum berat karena membela diri.
“Jadi, seseorang membela diri itu ternyata dijadikan dasar oleh pengadilan seakan-akan itu yang memberatkan. Kalau memang seperti itu, enggak perlu ada sidang. Tidak perlu ada orang mengungkapkan kebenaran atau fakta,” kata Fahmi.
Bantah tidak berikan bantuan: Majelis hakim sebelumnya menyimpulkan terdakwa tidak memberikan bantuan kepada Laura Anna.
Padahal menurut Fahmi, Gaga Muhammad telah memberikan bantuan dan merawat Laura Anna setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi. Poin ini juga dijadikan salah satu poin dalam memori banding.
Lalai dan sengaja: Poin berikutnya, Hakim memposisikan antara pelaku kejahatan dengan sengaja dan kelalaian. Kuasa Hukum Gaga mengatakan hal tersebut menyamakan antara lalai dan kesengajaan.
“Ini salah fatal. Seperti kejadian penganiayaan, pembunuhan, penyekapan, itu faktor yang masuk unsur kesengajaan sedangkan kecelakaan masuk kelalaian,” ucap Fahmi.
Dianggap tidak logis: Kuasa Hukum Gaga Muhammad juga mempertanyakan hukuman yang diterima Gaga Muhammad karena dianggap sengaja menyebabkan kecelakaan.
“Jadi, dia menghukum berat karena dianggap bahwa yang menyebabkan kecelakaan itu karena kesengajaan yang dilakukan terdakwa. Jadi seakan-akan terdakwa sengaja melukai dirinya, melukai orang lain. Ini kan enggak logis,” kata Fahmi.
Divonis 4,5 tahun: Sebelumnya, terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gaga juga didenda Rp10 juta.
Baca Juga:
Tak Terima Divonis 4,5 tahun penjara, Gaga Muhammad Ajukan Banding
Hakim Nilai Gaga Muhammad Tidak Konsisten Menyesal dan Bersalah
Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun dan Denda Rp10 Juta