Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (7/2/2022) kembali memeriksa saksi lainnya terkait kasus suap uang ketok palu pada pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah.
Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa, satu di antaranya merupakan mahasiswi bernama Dita Rafika Sari.
Diperiksa di Mapolda Jambi: Pemeriksaan beberapa saksi itu dilaksanakan di Mapolda Jambi, tepatnya lantai dua Gedung Ditreskrimsus.
Dita Rafika Sari datang ke Polda Jambi memenuhi undangan dari penyidik KPK, dengan ditemani ibunya. Dengan baju putih lengan hitam dan memakai jilbab berwarna hijau tua, Dita langsung masuk ke ruangan penyidik KPK, sedangkan ibunya menunggu di luar ruangan.
Diperiksa dua jam: Dita menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama hampir dua jam. Dita yang diperiksa sebagai saksi mengaku ditanyai oleh KPK terkait aliran dana untuk tersangka Apif Firmansyah.
Mengaku tidak mengenal: Saat ditanya awak media terkait jumlah dana pencucian uang untuk tersangka Apif Firmansyah, Dita mengaku tidak mengenal tersangka dan tidak mengetahui terkait aliran uang itu..
“Katanya ada kasus pencucian uang terkait Apif Firmansyah, saya saja tidak kenal sama Apif. Saya tidak tahu pasti jumlahnya karena tidak mengenal tersangka Apif dan sama penyidik KPK juga tidak disebut juga berapa nominalnya,” ucap Dita, dikutip dari Antara.
Periksa saksi lainnya: Sebelum Dita, KPK juga memeriksa saksi lain di Mapolda Jambi, seperti Muhammad Imaduddin alias Iim selaku Direktur PT Athar Graha Persada usai diperiksa KPK mengaku dimintai keterangan terkait tersangka Apif Firmansyah.
“Masih seperti yang kemarin lah, cuman ada tambahan sedikit,” kata Iim.
Adapun saksi lainnya ialah Nur Apriyanti dari swasta (Komisaris PT Angkasa Indah), Veri Aswandi dari swasta, Hasanuddin selaku Direktur Utama PT Giant Eka Sakti, Sutami wiraswasta, serta Asnawi selaku PNS Provinsi Jambi.
Baca Juga:
KPK Harap Romahurmuziy Bisa Edukasi Politikus Soal Bahaya Korupsi
Kasus Suap Pajak, KPK Apresiasi Vonis 9 Tahun Untuk Angin Prayitno Aji