Luar Jawa

Deret Fakta Pembunuhan Pelajar Siak: Jasad Dikubur di Kebun Sawit

Thomas — Asumsi.co

featured image
Humas Polda Riau

Kepolisian Polres Siak berhasil meringkus pelaku pembunuhan pelajar di Siak, Riau. Kasus ini mencuat setelah setelah gegernya penemuan sesosok mayat perempuan di kebun sawit warga.

Pelaku mantan kekasih: Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto saat konferensi Pers di Mapolres Siak, Senin (7/2/2022) mengungkap pelaku berinisial SAS (16) ialah mantan kekasih dari korban.

“Korban dan tersangka ini saling kenal, mereka pernah menjalin asmara”, kata Gunar, dalam keterangan tertulisnya.

Pelaku diringkus polisi pada minggu (6/2/2022) malam sekira pukul 23:00 WIB, di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. Usai ditangkap, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi pembunuhan: Polisi mengungkap kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (2/2/2022). Kejadian berawal dari chatting antara tersangka dan korban di medsos. Pelaku dan korban berencana melakukan pertemuan, dimana korban berniat untuk meminjam uang sebesar Rp500.000 kepada tersangka.

Setelah bertemu korban, tersangka membawa korban ke kebun sawit milik kakeknya. Tersangka berdalih kalau ibunya yang akan memberikan pinjaman uang berada didalam pondok yang berada di kebun sawit itu.

Lantaran perlu mendapatkan pinjaman tersebut, korban bersedia mengikuti tersangka berjalan menuju pondok. Ternyata di tempat itu tersangka langsung mencekik leher korban dan mulutnya disumbat dengan kain.

Korban disetubuhi: Usai korban lemas tak berdaya, tersangka melakukan aksi persetubuhan terhadap korban dan berakhir dengan menghabisi nyawa anak dibawah umur itu seorang diri.

Tersangka menggotong korban sejauh 20 meter dari pondok, untuk menghilangkan jejak dan mengalihkan perhatian, tersangka memotong urat nadi korban seolah korban melakukan aksi bunuh diri.

Korban yang sudah meninggal, jasadnya lalu ditinggal pelaku ditutupi dahan kayu. Hp milik korban diambil oleh tersangka, sementara sepeda motor milik korban disembunyikan tak jauh dari kebun warga yang menjadi TKP pembunuhan.

Dikubur di kebun sawit: Esok harinya, Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 07:00 WIB, tersangka kembali ke TKP membawa cangkul dan mengubur mayat gadis malang itu.

Empat hari kemudian, kejadian tersebut mulai terkuak dengan penemuan jasad korban oleh warga yang merupakan ayah tiri tersangka yang sedang memanen sawit di TKP.

Atas temuan jasad korban, Polres Siak membentuk tim khusus guna mengungkap kasus pembunuhan seorang gadis yang berstatus pelajar itu.

Terancam hukuman mati: Menurut Gunar, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Adapun ancaman hukumannya ialah penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati.

Baca Juga:

Guru SD di Kota Bandung Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami

Usai Buron Setahun, Suami Pembunuh Istri yang Minta Cerai Ditangkap

Jadi Perhatian Kapolda, Polisi Buru Perampok yang Tewaskan Pegawai BRI Link

Share: Deret Fakta Pembunuhan Pelajar Siak: Jasad Dikubur di Kebun Sawit