Musisi Amerika Serikat, Chris Brown, dituduh membius dan
memperkosa seorang wanita. Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk membayar
kerugian.
Kronologi: Melansir BBC, gugatan tersebut telah diajukan
oleh seorang penari dan musisi profesional tak dikenal, yang hanya disebutkan
sebagai ‘Jane Doe’ dalam dokumen hukum. Menurut keterangan, tuduhan itu
dilakukan di kapal pesiar, Miami, pada 30 Desember 2020.
Mulanya, wanita itu mengklaim dirinya ditawari minuman oleh
Chris Brown secara tiba-tiba. Usai meminumnya, wanita tersebut mulai tak
sadarkan diri.
Ia merasa kehilangan konsentrasi, fisik tidak stabil, dan pingsan.
Dari sana, wanita itu mengaku Chris Brown telah menanggalkan pakaiannya dan
memperkosanya.
Dituntut 20 Juta Dolar: Berangkat dari gugatan tersebut,
Chris Brown juga dituntut sebesar 20 juta dolar atau setara Rp287 miliar.
5 Tuduhan: Adapun rincian lima tuduhan terpisah terhadap
Chris Brown, yakni penyerangan seksual, pelanggaran Statuta Kekerasan Gender,
penderitaan yang disengaja dari tekanan emosional, penderitaan akibat kelalaian
tekanan emosional dan pemenjaraan palsu.
Radio 1 Newsbeat telah menghubungi manajemen Chris Brown dan
label rekamannya, tetapi belum ada tanggapan untuk memberikan komentar soal
gugatan tersebut. Bahkan, pemilik kapal Diddy juga belum merespon.
Respons Chris Brown: Namun, Chris Brown tampaknya telah
menanggapi gugatan tersebut melalui akun Instagramnya. Menurutnya, tuntutan
tersebut terjadi karena dia merilis lagu baru.
“AKU BERHARAP KALIAN MELIHAT POLA INI… setiap kali
aku merilis musik atau proyek.” tulisnya.
Baca Juga