Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu bakal membahas tahapan
Pemilu 2024, salah satunya aturan tata cara kampanye di ruang digital.
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan
hal itu dilakukan karena selama ini kebijakan tersebut belum diatur secara
komprehensif.
“Tata cara kampanye Pemilu 2024 akan diatur secara
rinci termasuk kampanye di ruang digital karena selama ini belum ada aturan
yang cukup baik,” ucap Rifqi, dikutip dari Antara, Sabtu (29/1/2022).
Digitalisasi: Melalui hal tersebut, Rifqi menilai
digitalisasi dalam konteks politik Indonesia semakin maju. Namun, terkait
ketentuan perundang-undangan, Peraturan KPU (PKPU), dan Peraturan Bawaslu
(Perbawaslu) belum mengakomodir hal itu secara utuh.
Padahal, menurutnya kultur politik Indonesia telah mengarah
ke era digitalisasi. Apalagi, media sosial dan “platform” digital telah
dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye.
“Selama ini digitalisasi tersebut masih masuk area
abu-abu sehingga menjadi tugas DPR dengan penyelenggara pemilu
memperbaikinya,” ungkap Rifqi.
Transformasi: Berangkat dari temuan itu, Rifqi berharap
politik Indonesia dapat bertransformasi besar-besaran. Terutama, dalam sistem
pemilu terkait penggunaan teknologi informasi untuk kampanye.
Namun, adapun kekurangan untuk mengembangkan inovasi
tersebut. Rifqi menyayangkan kemampuan infrastruktur teknologi informasi belum
merata di seluruh Indonesia.
Hal ini membuat penggunaan pemilihan elektronik (e-voting)
belum bisa dilaksanakan di Pemilu 2024. “Tetapi di Pilkada 2020, kita sudah menggunakan sistem
elektronik rekap sehingga dua rekap yang jadi pembanding antara satu dengan
yang lain dan bisa dipublikasikan kepada masyarakat,” katanya.
Baca Juga