Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) menyepakati jadwal pemilihan umum (pemilu) pada tanggal 14
Februari 2024.
Usulan: “Kami
mengusulkan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024,” ucap Ketua KPU RI
Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kemendagri,
dan Bawaslu RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin
(24/1/2022).
Ilham menjelaskan bahwa tanggal 14 Februari 2024 jatuh pada
hari Rabu. Hari itu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun di
Indonesia. Pada tanggal tersebut, biasanya diperingati sebagai hari kasih sayang atau Valentine.
“Pada tanggal 14 Februari, pernah juga diusulkan pada
konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” kata Ilham.
Sudah Masuk Draf:
Dikatakan pula bahwa, jadwal pemilu 14 Februari 2024 telah dimasukkan dalam
draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program,
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hal senada disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian yang menyepakati waktu penyelenggaraan pemilu pada tanggal 14
Februari 2024.
“Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat pada
tanggal 14 Februari. Ini akan memberikan ruang dengan adanya pilkada serentak
yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada bulan
November 2024,” kata Tito.
Dengan kesepakatan waktu pemilu, Tito berharap memberikan
ruang antara Februari dan November jika nantinya terjadi dua kali putaran
pemilu.
Sikap DPR: Komisi
II DPR akan segera membicarakan tahapan Pemilu 2024 setelah KPU dan Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati waktu pelaksanaannya pada 14 Februari
2024.
“Keputusan jadwal Pemilu 2024 menjawab ketidakpastian
dan isu apakah tahun 2024 dilaksanakan pemilu atau tidak. Komisi II DPR
memberikan kepastian itu dan kami mulai saat ini membicarakan tahapan pemilu
yang akan dimulai beberapa bulan ke depan,” kata anggota Komisi II DPR RI
Rifqinizami Karsayuda dikutip Antara.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, kata dia, KPU adalah pihak yang wewenang untuk menetapkan hari
pemungutan suara pemilu.
“KPU dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI tadi
sudah menyampaikan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 adalah 14 Februari
2024, lalu Mendagri dan Bawaslu sepakat,” ujarnya. (rfq)